Pada Rabu, 4 Desember 2024, dalam mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi Bisnis yang diampu oleh Ibu Emma Yunika Puspasari, S.Pd., M.Pd., sekelompok mahasiswa yang terdiri dari lima orang, yaitu Ashrifa Lailatun Janah, Fani Ananda Putri, Dewa Ayu Agung Saras Winda Sri Wahyuni, Fiky Nurtita Yuani, dan Ni Kadek Ayu Smara Tatarini, melakukan diskusi dengan tema Hukum Perseroan Terbatas. Diskusi ini melibatkan kolaborasi antara mahasiswa Universitas Negeri Malang dan Universitas Pendidikan Ganesha. Kami menganalisis pada studi kasus PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebab perusahaan tersebut relevan untuk membahas berbagai aspek hukum yang terkait dengan perseroan terbatas (PT).
Sebagai bagian dari diskusi, acuan yang digunakan yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang mengatur mengenai pendirian, pengelolaan, dan pengawasan. Kelompok mahasiswa memilih studi kasus PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk yang berfokus pada shenanigans keuangan yang terjadi di perusahaan. Artikel berjudul "Analisis Kasus PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dengan Shenanigans Keuangan" menjadi sumber analisis dari diskusi. Istilah shenanigans keuangan dalam konteks ini merujuk pada praktik pengelolaan perusahaan yang mencurigakan atau tidak transparan yang mana nantinya akan berbahaya bagi kreditor, pemegang saham, bahkan pihak ketiga lain. Tujuan dari diskusi ini ialah untuk menilai praktik pengelolaan perusahaan yang mencurigakan atau penipuan keuangan yang dapat diandalkan ditemukan di PT. Tiga Pilar Sejahtera. Hal tersebut termuat dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan fungsi perusahaan utama.
Kasus PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk mengenai pengungkapan manipulasi laporan keuangan menarik untuk dibahas karena berpotensi berkaitan dengan masalah etika bisnis, integritas, dan legalitas perusahaan. Biasanya, laporan keuangan diubah untuk membuat gambaran keuangan menjadi jauh lebih jelas daripada yang sebenarnya. Imajinasi dapat dicapai melalui pengurangan biaya, pengurangan pendapatan, dan pengalihan aset atau utang. Praktik seperti ini tidak hanya memengaruhi investor tetapi juga membahayakan kepercayaan masyarakat pada sistem akuntansi dan regulasi yang ada saat ini. PT. Tiga Pilar Sejahtera, memberi kita pengingat yang baik bahwa integritas dan transparansi merupakan kunci akuntansi keuangan yang baik. Seluruh pihak, dari regulator dan auditor hingga perusahaan, segera mengambil langkah untuk mencegah hal yang terjadi di masa depan.
Adapun pendapat kelompok kami mengenai perubahan laporan keuangan PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk yaitu kasus ini menunjukkan bahwa praktik akuntansi harus konsisten serta pengawasan internal dan eksternal merupakan dua komponen penting yang harus diperhatikan. Laporan keuangan yang dimanipulasi sering terjadi disebabkan kekurangan pengawasan internal. Dengan adanya sistem pengendalian internal yang tidak memadai dapat memberi kesempatan individu tertentu di dalam organisasi untuk melakukan kecurangan karena tidak ada mekanisme yang cukup kuat dalam mendeteksi dan mencegah kecurangan. Auditor eksternal, selain pengawasan internal, memainkan peran penting dalam memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan akurat. Contoh kasus ini menunjukkan bagaimana auditor mungkin tidak menemukan masalah. Pihak pertama yang bertanggung jawab atas manipulasi adalah manajemen perusahaan, yang bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan secara jujur dan transparan. Meskipun perusahaan berusaha menutupi ketidakberesan dalam laporan keuangannya, pada akhirnya hal tersebut dapat merusak reputasi dan kepercayaan publik, yang sangat sulit untuk dipulihkan.
Independensi auditor adalah elemen yang sangat penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan dan kepercayaan publik terhadap sistem akuntansi. Dengan memperkuat standar profesionalisme dan menjaga jarak yang tepat antara auditor dan perusahaan yang diaudit, kita dapat memastikan bahwa auditor tetap objektif dan dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam laporan keuangan dengan lebih efektif. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik audit dan pelatihan berkelanjutan untuk auditor juga akan membantu menciptakan lingkungan di mana transparansi dan integritas laporan keuangan menjadi prioritas utama. Selain itu, sangat penting bagi regulator dan otoritas pasar modal untuk menerapkan undang-undang yang lebih tegas tentang pelaporan keuangan.
Perusahaan pun diupayakan untuk dapat mengadopsi praktik good governance yang lebih baik, terutama dalam memperkuat sistem kontrol internal untuk mencegah hal seperti itu terjadi lagi. Ini melibatkan penerapan prosedur yang jelas dan terorganisir dalam setiap tahap operasi, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan pelaporan. Untuk mengurangi kemungkinan kecurangan atau kesalahan, pengawasan yang ketat terhadap transaksi dan laporan keuangan sangat penting. Perusahaan juga harus melibatkan pihak independen, seperti auditor eksternal, untuk memastikan laporan keuangan akurat dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Tidak kalah penting, perusahaan harus mengajarkan seluruh staf tentang etika bisnis. Diharapkan budaya perusahaan menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab jika semua orang memahami pentingnya memberikan laporan keuangan yang akurat. Perusahaan juga harus mendorong pengawasan internal yang proaktif, di mana setiap karyawan merasa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa prosedur dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar.
Kesimpulan yang dapat diambil dari diskusi ini adalah kasus PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk tentang manipulasi laporan keuangan menunjukkan betapa pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Praktik manipulasi seperti menurunkan beban dan meningkatkan pendapatan mengganggu berbagai pihak terkait dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem akuntansi. Pengawasan yang kuat pada internal, eksternal, dan independensi auditor sangat penting untuk menemukan dan menghentikan kecurangan ini. Perusahaan harus menegakkan etika bisnis yang jelas, menerapkan standar governance yang baik, dan memperkuat sistem kontrol internalnya untuk mencegah hal-hal seperti itu terjadi lagi. Selain itu, regulator dan lembaga pasar modal harus memperketat penegakan hukum agar bisnis lebih transparan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H