Lihat ke Halaman Asli

Modifikasi Motor di denda Maksimal Rp 24 Juta, Sangat Tidak Relevan

Diperbarui: 9 Desember 2015   23:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Indonesia masa kini tak hentinya di rundung banyak masalah dan perdebatan yang tak berujung, mulai dari korupsi, kebakaran, banjir, begal, masalah status freeport dan sekarng lagi ramai di bincangkan tentang rencana pemberlakuan aturan baru dari kepolisian bakal memberlakukan aturan modifikasi motor didenda maksimal Rp 24 juta (sumber suara merdeka.com) . Manusia Indonesia pun seolah-olah menjadi bingung masalah mana yang hendak di tuntaskan, apalagi masyarakat kecil tak lain bagianya adalah menjadi penonton ibarat menonton sebuah pertunjukan lakon wayang yang sedang dimainkan seorang dalang, yang berbeda dari lakon wayang dengan kemelut bangsa ini adalah wayang membentuk satu cerita yang memukau bahkan mengubah prinsip penontonya, berbeda dengan dialog para dalang di bangsa ini mereka mengubah yang jelas menjadi tidak jelas, mengubah kebohongan menjadi kebenaran.

Membuka berita di media tak lain yang menempati posisi teratas adalah persoalan freeport, warga papua berteriak menuntut haknya negara menurunkan pasukan menghadang mereka, orang jakarta meributkan hak mereka di bukakan media selebar lebarnya untuk di tonton berjuta juta masyarakat indonesia, memangnya freeport itu ada di mana ?????. tak apalah biarkan para “dalang” ini memainkan skenarionya agar elok di pandang tapi menusuk di hati jika di cermati dengan bijak so ini sudah menjadi sajian rutin buat kita masyarakat, mungkin batin mereka berkata saya pemerintah anda yang diperintah anda masyarakat biasa jadi dengarkan saja apa yang kami putuskan, di sini poin matinya demokrasi secara kasat mata. Saya tak ingin berbicara banyak tentang hal ini biarkan orang yang ada di Jakarta mendiskusikan paling di antara kita sudah tau siapa yang jadi pemiliknya. Saya ingin ke berita terbaru nampaknya menarik, mari bersama-sama melihat dari kecamata yang berbeda-beda.

Saya ingin melihat sebuah topik yang agak lucu dan menarik untuk didiskusikan, tentang aturan baru yang rencana dikeluarkan kepolisian RI “kepolisian bakal memberlakukan aturan modifikasi motor didenda maksimal Rp 24 juta” (sumber www.merdeka.com) berangkat dari postingan yang di share dari salah satu teman di facebook terkait tulisan tersebut sontak saya berkomentar sambil tertawa “hahaha suka2 orang yh motornya mau di model seperti apa, motor motor gue.. jdi kalau bikin gerakan bilang sama polisi memang di dealer mobil ada mobil yg gambar polisi seperti itu, kan belinya polosan juga trus di modif jadi deh mobil polisi kayak di gambar itu haha” maaf kata saya awali terlebih dahulu saya tidak melihat hal ini dari aras hukum, tapi dengan pandangan awam dengan logika ini sembari saya tertawa, tak bermaksud melawan aturan tapi mencoba melihat dari kecamata yang berbeda saja. Tapi jika dipikir-pikir nampaknya sangat logis hehe.

Lalu apa yang menjadi dasar hukumnya sehingga pelarangan ini mau terapkan, hukum milik siapa? Bukan oknum tertentu kan milik semua dan berlaku sama kan. Yah sudah suka-suka orang modifikasi kendaraanya, bagi saya yang masalah adalah kalau kendaraan saya dimodifikasi oleh orang lain tampa sepengetahuan saya, ah negara ini terlalu banyak aturan tapi hukum hanya bermain pada orang-orang yang lemah.

Mari melihat pasal yang di tuangkan dalan UU tentang isu pelarangan tersebut, “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” Di atas merupakan bunyi pasal 277 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” (sumber http://jogja.polri.go.id) yakin pasal ini relevan..????? ingat modifikasi adalah seni bagi banyak manusia di dunia. Lalu bagaimana dengan beberapa masyarakat yang mendapatkan apresiasi dengan menjadikan kendaranya beralih fungsi misalkan motor di induksi menjadi generator, ada yang menjadikan pemompa air untuk mengairi sawah para petani, ini bukan hanya perubahan tipe tapi juga perubahan fungsi, kan menjadi aneh jika memang benar-benar mau di terapkan aturan ini. Nampaknya semakin banyak aturan semakin jelas posisi masyarakat biasa.

 

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline