Bismillaahirrahmaanirrahiim
Biawak adalah salah satu hewan yang banyak ditemukan di Indonesia dan hewan ini menjadi kebingungan masyarakat muslim kita sebab ketidak jelasan halal haramnya dikonsumsi dalam syari'at islam. Akan tetapi, banyak masyarakat indonesia mengkonsumsi hewan ini dikarenakan sudah menjadi makanan yang diwariskan sejak turun temurun.
Baca juga: Menyoal (Kembali) Halal-Haram Rokok Pasca Berlaku UU Jaminan Produk Halal
Yang menjadi permasalahan adalah didasari dari hadits nabi yang menjelaskan tentang dhab atau jenis biawak itu sendiri. Dilansir dari kitab Khabarul Ahad, Bab Khobarul Mar'ah Waahidan dijelaskan bahwa dhab diperbolehkan untuk dimakan, dalam kitabnya dijelaskan:
: : :
Artinya : Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata : " Orang-orang dari kalangan sahabat nabi Shallallahu 'alaihi wasallam yang diantara mereka terdapat sa'ad makan daging. Kemuian salah seorang isteri nabi memmanggil mereka seraya berkata 'itu daging dhab (sejenis biawak)'. Merekapun berhenti makan. Maka Rosulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda."makanlah, karena daging itu halal atau beliau bersabda: "tidak mengapa dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku."
Baca juga: Halal-Haram Menurut Imam Syafi'i dalam Perspektif Maqoshid Syariah
Hadits di atas merupakan dasar diperbolehkannya dhab itu. Yang menjadi permasalahan yaitu pengertian dhab itu sendiri. Dhab berbeda dengan biawak yang hidup di dua alam, dhab lebih cenderung hidup di darat dan dhab ini banyak ditemukan di negara bagian timur yang memiliki daerah kering. Dalam segi Bahasa dhab dan biawak berbeda. Biawak dalam Bahasa arab disebut al-warol (( bukan ad-dhab (). Dalam segi ciri-cirinya, ada beberapa yaitu:
- Bentuk Tubuh Dhab memiliki bentuk tubuh mirip dengan biawak, bunglon dan tokek, juga memiliki tubuh yang lebih kecil dari biawak. sedangkan biawak bentuk kepalanya agak meruncing dan kulitnya kasar berbintik-bintik agak menonjol.
- Warna dhab memiliki warna yang mirip dengan tanah, berdebu kehitam-hitaman, dan dadanya akan berwarna kuning jika dhab itu gemuk. sedangkan biawak memiliki warna hitam dengan bercak-bercak tutul dan bulatan warna kuning pucat dibagian atas kepala, punggung, hingga pangkal ekor.
- Dhab termasuk jenis hewan herbifora dikarenakan lebih cenderung memakan rerumputan dan terkadang memakan serangga seperti belalang. berbeda dengan biawak, biawak lebih cenderung memakan daging seperti daging tikus, burung dan hewan yang lebih kecil dari tubuhnya.
- Gurun pasir atau tempat yang kering menjadi tempat hidupnya dhab dan hewan ini jarang menyentuh air dikarenakan hewan ini tidak menyukai air. Berbeda dengan biwak yang hidupnya banyak dihabiskan di air, di sungai maupun di rawa-rawa.
- Dhab merupakan hewan yang tidak membahayakan bagi manusia dan dhab tidak menyukai air sehingga jarang ditemukan dhab beraktivitas di sekitaran sungai ataupun di rawa-rawa. sedangkan biawak sangat berbahaya bagi manusia, hewan ini sangat buas sehingga dijauhi oleh manusia.
- Dalam memutuskan suatu hukum, bangsa arab berperan dalam memutuskan kehalalan hewan yang diperbolehkan untuk dimakan dari sifat kejijikannya. Dhab, oleh bangsa arab, dianggap tidak menjijikan oleh bangsa arab sehingga hewan ini diburu dan dijadikan santapan oleh bangsa arab. berbeda dengan biawak, bangsa arab menganggap biawak sebagai hewan yang menjijikkan sehingga orang bangsa arab menyatakan bahwa biawak diharamkan.
Baca juga: Obat Berbahan Hewan Babi dan Isu Halal-Haram
Dari penjelasan perbedaan diatas, kita bisa membedakan mana yang dihalalkan dan mana yang diharamkan sehingga kita dapat menjaga diri kita dari makanan yang haram.
referensi: