Perkembangan bank syariah di Indonesia saat ini terus menunjukkan pertumbuhan positif namun masih ada beberapa tantangan yang harus diatasi, sehingga diperlukan strategi untuk meningkatkan perkembangan bank syariah
Perkembangan bank syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat, bank syariah pertama di Indonesia.
Sebelumnya, pada tahun 1983, pemerintah Indonesia berencana menerapkan sistem bagi hasil dalam berkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah.
Lalu pada tahun 1998, krisis ekonomi melanda Indonesia, namun Bank Muamalat berhasil bertahan dan menjadi inspirasi bagi berdirinya Bank Syariah Mandiri.
Hingga kemudian di tahun 2000, jumlah bank syariah meningkat menjadi 6 unit. Saat ini, bank syariah di Indonesia telah berkembang pesat dengan jumlah aset yang terus meningkat. Berbagai produk dan layanan telah ditawarkan oleh bank syariah, seperti kartu kredit syariah dan pembiayaan untuk usaha mikro.
Kelebihan dan kekurangan Bank Syariah
Perkembangan bank syariah di Indonesia didukung oleh keberadaan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengatur kegiatan perbankan syariah di Indonesia. Dengan demikian, bank syariah di Indonesia terus berkembang dan memberikan kontribusi pada perekonomian nasional.
Sebagai lembaga keuangan perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, Bank Syariah memiliki karakteristik beroperasi berdasarkan syariah Islam, tidak mengenakan bunga (riba), menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah), tidak melakukan transaksi spekulatif, dan menghindari investasi pada industri haram (misalnya, perjudian, alkohol).
Kegiatan Utama yang dilakukan diantaranya adalah menghimpun dana dari masyarakat (tabungan, deposito), menyediakan pembiayaan (kredit) berbasis syariah, jasa perbankan (transfer, pembayaran), mengelola investasi syariah, serta menyediakan produk asuransi syariah (takaful).
Jenis Produknya meliputi: Tabungan Syariah, Deposito Syariah, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Syariah, Asuransi Syariah (Takaful), Reksa Dana Syariah, dan Obligasi Syariah.
Prinsip Operasional Bank Syariah meliputi: