Lihat ke Halaman Asli

Rita Mf Jannah

Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Sekolah Elit dan Langganan TV Kabel Kena PPN 12%?

Diperbarui: 9 Januari 2025   19:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi PPN (sumber: langit7.id)

Benarkah sekolah elit dan langganan TV kabel akan dikenakan PPN 12% karena masuk dalam kategori mewah?

Penerapan PPN 12% dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN, terutama bagi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Penerapan PPN 12% ini berlaku untuk BKP yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya. Namun, untuk BKP dan JKP lainnya, PPN 12% diterapkan dengan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Ketentuan penerapan PPN

Berikut adalah ketentuan khusus untuk penerapan PPN 12%:

- Mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

- Mulai 1 Februari 2025, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

Penerapan PPN 12% ini tidak akan mengubah pajak terutang yang ditanggung mayoritas masyarakat, karena hanya menyasar barang dan jasa yang tergolong mewah.

Barang dan jasa terkena PPN 12%

Barang dan jasa yang tergolong mewah dan dikenakan PPN 12% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024 adalah:

Barang Mewah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline