Penghapusan tunjangan guru pada pasal 105 RUU Sisdiknas versi Agustus dapat mengakibatkan kesejahteraan guru menjadi dibawah standar minimum karena hanya mengandalkan gaji pokok yang kecil
Kabar dihapusnya tunjangan profesi guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebetulnya sudah berhembus sejak bulan Juni lalu saat dikabarkan masuk prolegnas, namun tak terlalu riuh.
Meski kabarnya akan menjadi agenda prolegnas, namun anehnya ternyata Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Komisi X DPR RI yang notabene menjadi mitra kerja Kemendikbudristek belum menerima naskah asli dari kementerian. Sehingga justru terkejut dengan banyaknya rambu-rambu dalam RUU yang sudah diketahui publik, termasuk dihapusnya pasal tentang tunjangan profesi guru.
Dwngan santernya kabar tersebut membuat Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), PP Ikatan Guru Indonesia (IGI), DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan, serta Poros Pelajar Nasional mengadakan audiensi dengan Komisi X DPR RI pada Senin (5/9/2022) sebagaimana dikutip dari kompas.com (5/9/2022).
Pasal-pasal kontroversi dan ayat TPG yang hilang
Wacana pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kabarnya tidak terendus oleh publik, terutama guru, entah karena kurang mengikuti berita karena kesibukan, ataukah kurang sampainya penyampaian berita secara cepat ke berbagai pelosok tanah air karena kendala sinyal internet dan sebagainya. Namun yang pasti guru sebagai pelaksana keputusan justru tidak dilibatkan dalam proses pembuatannya.
Pasal-pasal penuai kontroversi karena menimbulkan polemik, diantaranya terdapat dalam pasal 7 soal masa wajib belajar, pasal 105 yang menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG), hingga pasal 109 yang mewajibkan para guru lulus pendidikan profesi guru (PPG).
Pasal 7 draf RUU Sisdiknas mengubah masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun, dengan rincian 10 tahun pendidikan dasar (pra sekolah dan kelas 1-9), dan 3 tahun pendidikan menengah (kelas 10-12).
Pasal 109, setiap orang yang akan menjadi guru wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca RUU disahkan dan berlaku secara nasional.
Sedangkan pasal 105 huruf a, RUU menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal ini berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur secara rinci ragam tunjangan yang diterima guru.
Bila memang benar terdapat wacana penghapusan TPG, maka negara dianggap telah merendahkan harkat dan martabat guru, sebab tanpa adanya tunjangan profesi, maka kesejahteraan guru menjadi standar minimum, bahkan di bawah minimum.