Pemerintah yang terus berusaha meningkatkan penerimaan melalui perpajakan baru saja berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa disebut PPN untuk sembako. Keluarnya rencana ini cukup menjadi buah bibir bagi masyarakat Indonesia. Aturan ini mengacu pada Pasal 4A RUU KUP, yang menyatakan sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Banyak pihak yang menolak dengan adanya rencana ini, ditambah Indonesia sedang dilanda pandemi covid-19 yang tentu saja menurunkan daya beli masyarakat. Pemerintah harusnya memberikan keringanan pajak namun dengan adanya rencana ini seperti malah lebih menyulitkan masyarakat.
Berikut adalah 13 kategori sembako yang rencananya akan dikenai PPN:
- Beras dan Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam Konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- Gula Konsumsi
Dilansir dari BBC News Indonesia yang mewawancarai seorang pedagang pasar tradisional mengatakan bahwa ia merasa terusik dengan rencana pemerintah tentang pengenaan pajak pada kebutuhan pokok. Ia mengatakan bahwa negara seperti tidak memperhatikan rakyat kecilnya, sementara kehidupan ekonominya saja sudah susah dan sekarang ditambah oleh beban pajak. Ia juga menjelaskan bahwa selama pandemi penjualan di pasar menurun sebanyak 50%, ia berharap pemerintah tidak merealisasikan tentang pengenaan pajak pada sembako agar pejualannya bisa berangsur lebih baik.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati juga menyampaikan pendapatnya tentang pengenaan pajak pada sembako. Anis mengatakan pada wartawan bahwa pengenaan pajak pada sembako ini tidak pantas terlebih masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi, ia mengatakan seharusnya pemerintah tetap menjaga ketersediaan pangan yang murah dan terjangkau serta memanfaatkaan dan menciptakan peluang untuk meningkatkan sektor pajak , contohnya seperti e-commerce yang menurutnya merupakan peluang yang cukup baik dan sedang berkembang pesat yang tentu berpotensi untuk membenahi sektor pajak yang masih rendah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H