Lihat ke Halaman Asli

Falin ZakiyaMarokha

Mahasiswa D3 Perpajakan

"Perkawinan Dini dan Implikasinya: Bayi Stunting dan Tantangan Kesehatan"

Diperbarui: 26 Mei 2023   20:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pernikahan merupakan proses menyatukan sebuah hubungan yang telah terjalin dengan mengingkatnya dengan sah antara dua individu yang memiliki tujuan untuk membina sebuah keluarga dan menjalani kehidupan bersama sampai akhir hayat. Pernikahan harusnya melibatkan komitmen antar dua belah pihak, rasa cinta yang saling terbalas, dan sikap pengertian satu sama lain. Pernikahan juga diakui secara hukum dan sosial karena saat menikah kita mengumpulkan banyak data untuk dicatat di pemerintahan dan memberikan hukum yang dapat mengawasi keberlangsungan hak dan tanggung jawab tertentu kepada pasangan tersebut setelah menikah.

Usia minimum untuk menikah di Indonesia menurut Undang-Undang Perkawinan, Indonesia menetapkan usia minimum guna memenuhi syarat menikah adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Namun, apabila pernikahan dilakukan di usia yang lebih muda tetap dapat dilakukan dengan izin dari orang tua, kesepakatan bersama dan persetujuan pengadilan.

Banyak dijumpai bahwa anak-anak telah melakukan pernikahan di bawah umur persyaratan Undang-Undang Perkawinan. Mayoritas dari mereka karena telah melakukan hal yang tak pantas seperti hamil diluar nikah yang mau tidak mau harus dinikahkan. Padahal pernikahan dini dapat mengakibatkan kerusakan pada kesehatan dan perkembangan anak yang akan dilahirkan ketika mengandung pada usia terlalu muda, termasuk risiko melahirkan bayi stunting atau kondisi dimana anak mengalami hambatan dalam masa pertumbuhan.

Remaja yang telah menikah pada usia yang terlalu muda mayoritas belum mampu secara mental, fisik dan emosional untuk memulai peran kehidupan sebagai orang tua. Adapun alasan mengapa pernikahan dini dapat berkontribusi pada risiko stunting pada bayi yakni, kesehatan ibu yang tidak maksimal dapat mempengaruhi pertumbuhan janin, kurangnya pengetahuan dalam merawat anak, dan faktor finansial yang belum memadai sehingga tidak dapat memenuhi gizi anak.

Demi mengatasi risiko stunting yang berhubungan erat dengan pernikahan dini, penting bagi kita untuk dapat menyediakan akses serta fasilitas yang lebih baik terhadap pendidikan, informasi dan edukasi yang maksimal tentang kesehatan reproduksi, dan dukungan kesehatan terhadap remaja satu sama lain. Serta penyuluhan tentang risiko dari pernikahan dini dan bagaimana pernikahan sehat terjalin penting untuk dilakukan.

Pernikahan dini, terutama karena kehamilan di luar nikah, dapat berdampak negatif pada kesehatan dan perkembangan anak yang akan dilahirkan, termasuk risiko stunting. Remaja yang menikah pada usia terlalu muda belum siap secara fisik, mental, dan emosional untuk menjadi orang tua. Penting untuk memberikan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, informasi, dan edukasi tentang kesehatan reproduksi kepada remaja, serta memberikan dukungan kesehatan yang diperlukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline