Lihat ke Halaman Asli

Falahuddin Qudsi

Penerjemah di Al-Azhar Center for Translation-Mesir

Saudi Mensyaratkan Vaksinasi Bagi Calon Jemaah Haji 2021

Diperbarui: 24 Maret 2021   22:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pintarest.com

Arab Saudi mengumumkan serangkaian ketentuan haji tahun 2021, terutama syarat vaksinasi virus corona bagi para calon jemaah haji.

Sejumlah media Saudi Arabia melaporkan pada hari Jumat, 19 Maret 2021, bahwa Kementrian Kesehatan telah menerbitkan sejumlah ketentuan terkait musim haji tahun ini terutama kewajiban para calon jemaah haji domestik maupun jemaah haji dari luar untuk menjalani vaksinasi Covid-19 yang diakui oleh Kerajaan Saudi, sebelum memasuki bulan Dzulhijjah.

Di antaranya sebagaimana dikutip dari media online Saudi Arabia, Ajel, informasi dari beberapa sumber mengatakan bahwa ketentuan tersebut termasuk kewajiban bagi para calon jemaah haji yang datang dari luar Saudi Arabia agar melakukan vaksin Covid-19 yang diakui WHO, kemudian vaksin kedua dilakukan minimal seminggu sebelum masuk Saudi Arabia.

Ketentuan kewajiban vaksinasi Covid-19 ini juga berlaku bagi para penanggungjawab dan para pekerja musim haji yang diakui di Saudi Arabia, yaitu minimal seminggu sebelum dimulainya masa kerja, dan kewajiban pemakaian masker di sepanjang waktubagi seluruh calon jemaah haji serta para pekerja.

Sumber tersebut menambahkan bahwa sejumlah ketentuan haji tahun ini termasuk bukti hasil tes Swab-PCR yang menunjukan negatif Coronavirus, dilakukan 72 jam sebelum tiba di Kerajaan Saudi Arabia, kemudian menjalani karantina selama 72 jam begitu tiba di Saudi Arabia.

Setelah 48 jam dalam masa karantina ini, calon jemaah haji akan kembali menjalani tes Swab-PCR resmi yang pengurusannya dilakukan oleh pihak kontraktor bersama penyedia layanan di lapangan. Selain itu, terdapat ketentuan tercapainya vaksinasi 60% bagi penduduk kota Makkah dan Madinah Munawwaroh dari target kelompok yang berhak divaksin sebelum memasuki bulan Dzulhijjah. Ketentuan tersebut juga memuat pengecualian bagi kelompok yang rentan terpapar Covid-19 dari pencalonan haji, dan pembatasan kelompok usia calon jemaah haji antara 18-60 tahun, dan koordinasi keberangkatan haji dari kediaman di luar program dasar dengan menerapkan protokol kesehatan yang diakui.        

Termasuk dalam ketentuan tersebut seperti menjaga jarak selama berada di penginapan sejauh 1.5 meter antara para jemaah haji. Pergerakan arus jemaah selama melakukan manasik juga akan terjadwal sesuai kelompoknya yang didampingi oleh minimal satu ketua kelompok. Selain itu, setiap kelompok tidak lebih dari 100 jemaah haji.

Sumber: www.al-ain.com/article/saudi-hajj-mecca-coronavirus




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline