Lihat ke Halaman Asli

Fakitha AL Darda

mahasiswa UIN RIL

Mahasiswa KKN UIN RIL Melakukan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindakan Bullying dan Kekerasan Seksual pada Anak Sekolah Dasar

Diperbarui: 4 Agustus 2024   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokumen pribadi)

Sekolah merupakan tempat yang relevan dan menyenangkan bagi anak untuk mendapatkan pendidikan. Namun, kenyataan yang ada pada saat ini sekolah tidak lagi mencerminkan suatu keamanan, hal ini dikarenakan pada lingkungan sekolah kerap kali terjadi kasus tindakan kekerasan pada anak, salah satunya adalah tindakan bullying. Tindakan bullying ini merupakan perilaku pelecehan dan penindasan yang sengaja dilakukan oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang dianggap lemah. Tindakan bullying dapat berupa tindakan secara verbal, fisik, maupun sosial yang dapat mengancam masa depan anak yang menjadi korbannya.

Ketua Komnas PA (Perlindungan Anak) Prov Lampung Ahmad Apriliandi Passa menjelaskan, selama satu tahun ini tercatat sebanyak 26 kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah ini terjadi selama Januari hingga Juni 2024.

Melihat tingginya kasus kekerasan pada anak di sekolah,  Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada salah satu Pekon di Lampung Barat yaitu di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Mahasiswa KKN kelompok 564 yang beranggotakan 8 orang (Muhammad Maghfi Fedrya, Fakitha Al darda, Jeni Latri Hening, Aprilia Rizki, Devi Marsilawati, Nurfadila Dewi Larasati, Mahesa Dwi Asmara Rizki, Rika Nalisa) dibawah bimbingan dari dosen Pebimbing Lapangan Ersi Sisdianto, M.Ak., CSRP., C.Ftax.

Kami melakukan sosialisasi kepada anak sekolah dasar tentang pentingnya wawasan terkait tindakan Bullying dan kekerasan seksual, karena faktanya tindakan tersebut seringkali dialami oleh anak-anak di bawah umur. Program kerja ini sesuai dengan SDGs Nomor 4 berkaitan dengan pendidikan berkualitas yang didalamnya terdapat pencegahan terhadap pembullyan. Upaya pencegahan pembullyan anak di Indonesia dalam perlindungan hukumnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Program kerja ini kami laksanakan pada Selasa, 30 Juli 2024 di SD Negeri Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Lampung.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Pelecehan Seksual(Sumber: Dokumentasi pribadi)

Muhammad Maghfi Fedrya selaku Ketua KKN Kelompok 564 mengatakan, "Kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan angka persentase tingginya perbuatan Bullying dan kekerasan seksual yang kerap kali terjadi pada anak".

Selanjutnya, Mahesa Dwi Asmara Rizki selaku divisi Humas KKN Kelompok 564 mengatakan, "Kita kerap kali mendapati anak yang mengalami tindakan Bullying dan Pelecehan, maka dari itu kami berinisiatif untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan-tindakan tersebut. Karena hal itu dapat mempengaruhi mental anak untuk kedepannya".

Poster Stop Kekerasan Seksual/Dokpri

Dengan demikian Mahasiswa KKN Kelompok 564, berharap kegiatan sosialisasi yang kami lakukan ini dapat bermanfaat serta menurunkan dan mencegah kasus Bullying dan kekerasan seksual khususnya pada anak di bawah umur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline