Lihat ke Halaman Asli

Fakitha AL Darda

mahasiswa UIN RIL

Pasar dan Harga Keseimbangan dalam Pandangan Maqashid Al Syariah

Diperbarui: 12 April 2023   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PASAR DAN HARGA KESEIMBANGAN DALAM PANDANGAN MAQASHID AL SYARIAH

Dalam judul ini akan membahas perilaku pasar atau seorang penjual muslim, harga pasar, dam monopoli perdaganga. Keputusan perilaku pasar atau produsen akan berpengaru besar dalam pengambilan keputusan pembelian barang dan jasa.

A. Perilaku pasar

Menurut Ibnu Taimiyah dalam kitab " Majmu fatawa", perilaku yang harus diperhatikan bagi seorang penjual adalah sebagai berikut :

1. Dilarang Menipu

Segala praktik kecurangan termasuk penipuan dilarang dalam Islam. Hal ini sesuai hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Muslim di mana Rasulullah SAW pernah melewati sebuah wadah berisi makanan, lantas beliau memasukkan tangan beliau ke dalamnya, ternyata jari-jari beliau menyentuh sesuatu yang basah. Kemudian beliau bertanya, "Apakah ini. wahai pemilik makanan? Pemilik makanan menjawab, "Terkena air hujan, wahai Rasulullah". Beliau mengatakan, "Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas agar dapat dilihat orang lain. siapa yang mencurangi kami, maka ia bukan golongan kami". (HR. Muslim).

2. Akad Akad Ilegal

Termasuk pula kemungkaran yang dilarang Allah dan Rasul-Nya dalam

a . Akad yang mengandung riba, riba dapat berupa riba nasi'ah, riba fadhi

b. Akad yang mengandung perjudian,

c. Jual beli yang mengandung gharar (dengan tipu daya), misalnya menjual anak hewan yang masih berada dalam kandungan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline