Lihat ke Halaman Asli

Larangan Mengenakan Burqa di Prancis Diefektifkan (HAM Dibuat, HAM juga Dilanggar)

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin (11/4) Larangan mengenakan burqa atau yang biasa kita sebut ‘cadar’ mulai berlaku efektif di seluruh negeri mode Prancis. Siapa saja yang mengenakan pakaian tapi menyembunyikan bagian wajahnya di muka umum akan dikenai denda sebesar 150 euro.

Selain itu, siapa saja yang memaksa orang lain untuk mengenakan burqa akan dikenai denda sebesar 30 ribu euro. Peraturan ini berlaku di tempat-tempat umum seperti jalan raya, stasiun, dan sebagainya.

Pengecualian dari larangan ini berlaku bagi orang yang mengenakan helm, masker kesehatan, penutup wajah untuk olahraga, dan kegiatan kebudayaan seperti karnaval.

Tentu saja larangan ini menuai banyak protes dari kalangan muslimah. Wajar saja, dikemanakan semua slogan-slogan yang ’katanya’ mengutamakan HAM? Tidakkah pelarangan ini melanggar hak kebebasan mereka? Dimanakah para pejuang-pejuang hak asasi manusia? Jadi apalah fungsi dari HAM?

Maka itu, janganlah asal menyuarakan hak-hak yang bertentangan dengan hukum syara’ (terlalu bebas/ hak kebabasan) kalau Anda sendiri tidak bisa menepatinya!

(sumber: republika.co.id, 12/4/2011)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline