Lihat ke Halaman Asli

Fakhran SyarihArsyad

Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi

Mendorong Partisipasi Publik: Peran Masyarakat dalam Meningkatkan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan

Diperbarui: 18 April 2024   00:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara demokrasi yang berarti rakyat mempunyai kedaulatan atas negara. Dalam rangka menyelenggarakan segala urusan kenegaraan dibentuklah sistem perwakilan, yang mana wakil-wakil rakyat diangkat dan kemudian bertugas dalam lembaga-lembaga perwakilan. Tugas pokoknya adalah melaksanakan sebagian kedaulatan rakyat atas nama rakyat. 

Oleh karena itu penyelenggaraan pemerintahan harus bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya. Kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh lembaga eksekutif harus diawasi dan diawasi, begitu pula penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika rakyat tidak memantau dan mengawasi jalannya pemerintahan, maka arah dan proses pemerintahan bisa saja menyimpang dari keinginan rakyat.

 Pentingnya pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan terletak pada upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi, sehingga pemerintah daerah harus membuka diri dan tetap transparan kepada masyarakat atas informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. , yang sejalan dengan prinsip yang dianut dalam praktik tata kelola yang baik, yaitu prinsip transparansi dan partisipasi.

Makmur (2010) Dijelaskan jenis-jenis pengawasan masyarakat yaitu pengawasan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bersama, negara mempunyai masyarakat sebagai warga negara dan pemerintah sebagai pengelola negara, sehingga penyelenggaraan negara mempunyai landasan konstitusional untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya negara dan pengawasannya dilakukan oleh masyarakat. 

Menjadi warga negara sangatlah diperlukan. Penyelenggaraan pengawasan publik ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, khususnya penggunaan sumber daya milik pemerintah untuk mengatasnamakan negara. Faktanya, pihak yang berwenang, terutama pengelola pemerintahanlah yang menyalahgunakan sebagian besar sumber daya nasional, seperti memanipulasi perpajakan, keuangan, dan lain-lain.

Konsep Partisipasi
Histiraludin (dalam Handayani 2006:39-40)
Partisipasi lebih bersifat alat, sehingga partisipasi diartikan sebagai keikutsertaan aktif masyarakat dalam seluruh proses kegiatan, sebagai media untuk meningkatkan kekompakan antara masyarakat, masyarakat dan pemerintah serta meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap proyek yang dilaksanakan.

Raharjo (dalam Theresia dkk,2015) menjelaskan adanya tiga variasi partisipasi, yaitu :

1. Partisipasi Terbatas, yaitu partisipasi yang hanya digerakkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu demi tercapainya tujuan pembangunan, tetapi untuk kegiatan tertentu yang dianggap menimbulkan kerawanan bagi stabilitas.

2. Partisipasi Penuh, artinya partisipasi seluas-luasnya dalam segala aspek kegiatan pembangunan.

3. Mobilisasi Tanpa Partisipasi, partisipasi yang dibangkitkan pemerintah atau penguasa, tetapi masyarakat sama sekali tidak diberi kesempatan untuk turut mengajukan tuntutan maupun mempengaruhi jalannya kebijakan pemerintah.

Masyarakat perlu mengubah paradigma dan semakin menyadari  pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan  pelaksanaan program kerja untuk mencapai keberhasilan program kerja pemerintah. Langkah-langkah untuk mencapai tata kelola yang baik adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline