Fakhri Syaafii
FISIP
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Korupsi adalah salah satu tindakan yang sangat amat merugikan negara, seperti contohnya dalam kasus Harvey Moeis yang telah merugikan negara sejumlah 300T. Di dalam buku yang berjudul "Corruption and the Disting of Asia" bahwasanya tindakan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi yaitu penyuapan, nepotisme, pemerasan, dan penyalahgunaan kepercayaan maupun jabatan untuk kepentingan pribadi.
Terdapat 2 faktor penyebab korupsi terjadi, yaitu faktor internal dan eksternal
Faktor internal
Aspek perilaku individu, dan Sosial
Faktor eksternal
Aspek ekonomi, Politik, dan Organisasi
Korupsi ada banyak macam, contohnya:
Penyuapan (Bribery), Penggelapan atau Pencurian (Embezzlement), Penipuan (Fraud), Pemerasan (Exotic), Favoritisme (Faforitsm).