Lihat ke Halaman Asli

Fakhrisa Lita

Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi Universitas Tidar

Menikah dengan Sepupu? Sah atau Tidak, Ya?

Diperbarui: 10 Desember 2021   06:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai manusia, kita tidak akan pernah tahu akan berjodoh dengan siapa nantinya. Namun, pernahkah terlintas di pikiranmu kelak akan menikah dengan sepupu yang merupakan bagian dari keluargamu? 

Hingga saat ini, perihal pernikahan dengan sepupu masih menjadi topik yang cukup kontroversial dalam masyarakat. Lantas dalam kacamata hukum Islam, sebenarnya apakah boleh menikahi sepupu sendiri? Apakah ada resiko yang akan timbul dari pernikahan tersebut? Mari simak pembahasan di bawah!

Menikah dengan Sepupu dalam Kacamata Hukum Islam

Telah diatur dalam Al-Quran mengenai hukum pernikahan, salah satunya terkait dengan mahram. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahram adalah perempuan maupun laki-laki yang masih dalam sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah dengan mereka. Allah swt berfirman dalam surah An-Nisa ayat 23, bahwa hukumnya adalah haram untuk menikahi:

  1. Ibumu
  2. Anak perempuanmu
  3. Saudara perempuanmu
  4. Saudara perempuan dari ayahmu
  5. Saudara perempuan dari ibumu
  6. Anak perempuan dari saudara laki-lakimu
  7. Anak perempuan dari saudara perempuanmu
  8. Ibu yang menyusui kamu
  9. Saudara perempuanmu sesusuan
  10. Ibu dari istrimu (mertua)
  11. Anak-anak perempuan tirimu 
  12. Istri-istri anak kandungmu (menantu).

Dari ayat tersebut, saudara sepupu tidak termasuk sebagai orang yang tidak boleh dinikahi. Ini berarti, sepupu bukanlah golongan mahram sehingga hukum menikah dengan sepupu dalam Islam adalah sah atau diperbolehkan.

Resiko yang Dikhawatirkan Ketika Menikah dengan Sepupu

Meskipun hukumnya sah, tetapi menikahi sepupu ternyata beresiko dari segi medis. Dalam artikel "PENYAKIT BAWAAN: KAJIAN RESIKO KESEHATAN PADA PERKAWINAN SEPUPU", disampaikan bahwa dari penelitian yang sebelumnya pernah dilakukan, beberapa pasangan yang melakukan perkawinan kerabat memiliki permasalahan dalam reproduksinya yang beresiko dapat menyebabkan kelainan bawaan dan genetika keturunan. Dampak bagi keturunannya dapat berupa keterbelakangan mental, penyakit kanker, penyakit hati, hipertensi, hingga gangguan penurunan pendengaran.

Mudahnya, menikah dengan sepupu hukumnya sah atau diperbolehkan dalam Islam. Namun, tetap harus mempertimbangkan resiko-resiko yang dapat terjadi terhadap keturunanmu kelak. Jadi, apakah kamu tertarik dan berencana untuk menikah dengan sepupumu?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline