Indonesia, tentu kita sudah paham tentang sistem pemerintahan indonesia. Ya, indonesia menganut sistem Trias politica, yang mana lembaga negara dibagi ke dalam 3 bagian. Pertama, legislatif yang berfungsi membuat undang-undang. Kedua, yudikatif yang mengawasi tentang badan-badan peradilan. Ketiga, eksekutif yang berfungsi sebagai melaksanakan peraturan perundang-undangan. Dari ketiga lembaga diatas tentu jika membahas semuanya pasti membutuhkan berlembar-lembar. Kali ini kita akan membahas salah satu bagian yg ada di dalam lembaga eksekutif,yakni gubernur.
Gubernur merupakan sebuah jabatan politik yang mengawasi dan mengatur di tingkat provinsi. Jabatan yang diemban adalah 5 tahun. Kewenangan gubernur diatur pada Uu no 32 tahun 2004. Gubeenur bukanlah atasan dari walikota namun melainkan hanya sebatas mengawasi dan mengkoordinir mereka para kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
Pada pelaksaananya gubernur menjalankan fungsinya berdasarkan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Mulai dari pembelanjaan daerah hingga menetapkan peraturan gubernur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H