Di hari terakhir puasa ramadan (23/05/2020) saya menemani Rio menyalurkan zakat fitrah yang dihimpun oleh Lazismu Rejang Lebong di Masjid Al-Jihad Curup dari muzakki (orang-orang yang menunaikan zakat) kemudian diberikan kepada para mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) di sekitar Kelurahan Karang Anyar.
Ketika di Karang Anyar ada kejadian yang menggugah hati ketika menyalurkan zakat fitrah kepada seorang ibu janda miskin bernama Darmi yang memiliki tiga orang anak.
Anak laki-laki yang sulung wafat karena bunuh diri sedangkan dua orang lagi anak laki-laki berusia kira-kira 14 tahun --maaf-- sedang sakit mental.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Ibu Darmi ini menjualkan hasil panen kebun tetangga dengan bajojo (hasil panen itu ditenteng dengan kepala) atau memakai gerobak mendatangi rumah-rumah atau ke pasar.
Makna Zakat
Kata zakat berasal dari bahasa Arab zaki yang berarti bersih, suci dan tumbuh. Perintah menunaikan zakat ada di dalam Al-Quran surat at-Taubah ayat 103 artinya "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Sedangkan kepada siapa zakat diberikan dapat dilihat juga di Al-Qur'an surat at-Taubah ayat 60 yang artinya "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Bersih yang dimaksud adalah barangkali dari harta yang diperoleh ada syubhat maka zakat yang ditunaikan akan membersihkannya. Suci dalam artian harta yang dimiliki mungkin 'kotor' sehingga zakat menyucikannya. Tumbuh diharapkan dengan zakat yang ditunaikan maka harta bertumbuh dalam keberkahan Tuhan untuk dunia dan akhirat.
Zakat memiliki macam-macam seperti zakat fitrah, zakat harta (maal) yaitu zakat perdagangan, zakat profesi, zakat emas dan perak, zakat, hewan ternak, zakat hasil tambang, zakat barang temuan (rikaz). Di samping zakat juga ada sedekah dan infak.
Zakat mempunyai haul (masa satu tahun kepemilikan harta yang wajib dizakati) dan nisab (batasan kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat). Ini yang membuatnya berbeda dengan infak dan sedekah. Zakat fitrah, yang dibersihkan tak hanya harta, tapi pada dasarnya jiwa yang dibersihkan.
Salat dan Zakat (Kesalehan Pribadi dan Kesalehan Sosial)
Kata zakat pada beberapa ayat dalam Al-Qur'an selalu diserangkaikan atau digandengkan dengan salat. Qur'an surat al-Baqarah ayat 43 sebagai satu contoh bagaimana diserangkaikannya salat dengan zakat "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."