Lihat ke Halaman Asli

Jamalludin Rahmat

TERVERIFIKASI

HA HU HUM

Nasib Lagu Anak-anak di Hari Anak Nasional

Diperbarui: 23 Juli 2019   20:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Illustrated by idntimes.com

Ini soal bagaimana musik dianggap sebagai pendidikan atau hanya sebagai hiburan_Djut Nyak Deviana Daud Syah_Pendiri Institut Musik Daya Indonesia

Tonggak Hari Anak Nasional (HAN)

Tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional yang ke-35. Landasan hukum Hari Anak Nasional (HAN) lewat Kepres Nomor 44 Tahun 1984 yang diteken oleh Presiden Soeharto 4 hari sebelum perayaan.

Di hari penyelenggaran HAN Soeharto berujar "... dari Istana Negara ini, saya ingin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anak Indonesia. Bergembiralah dan tumbuhlah menjadi anak-anak yang sehat, cerdas, taat kepada orang tua, patuh kepada bapak dan ibu guru, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Cinta kepada Tanah Air kalian yang indah dan luas ini,"

Tujuan diperingati Hari Anak Nasional yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak secara keseluruhan dan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari level pusat hingga daerah.

Dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 20 Oktober yang berisfat independen untuk melindungi anak-anak Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/2004 yang menjadi dasar hukum dibentuknya lembaga ini.

Lebih jauh lagi di masa Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua Kementerian Pemberdayaan Perempuan berganti nama menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Merujuk kepada Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa yang dimaksud dengan anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun tahun dan yang termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Tonggak Hari Anak Nasional (HAN) yang digagas Soeharto dan diperingati sampai kini serta adanya lembaga independen KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum menjamin bahwa perlindungan kepada anak-anak dari kekerasan, eksploitasi, penganiayaan dan penculikan telah dilakukan dengan baik.

Kekerasan dan Eksploitasi Anak

Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, jumlah kekerasan terhadap anak di tengah kehidupan masyarakat terus meningkat. Sebanyak 52-58% pengaduan yang diterima didominasi kasus kekerasan seksual. Selebihnya sekitar 48% merupakan kasus kekerasan dalam bentuk lain umpama penganiayaan, penculikan, dan eksploitasi anak. Bahkan sebagian besar kasus kekerasan dilakukan oleh orang-orang terdekat. (Sumber dari www.cnnindonesia.com)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline