Lihat ke Halaman Asli

Jamalludin Rahmat

TERVERIFIKASI

HA HU HUM

Logika Sederhana tentang Ekonomi Zakat

Diperbarui: 5 Juni 2019   00:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Petugas mengemas paket zakat untuk dibagikan di Kantor Pusat Perum Pegadaian, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2010). Pegadaian menyediakan 1.400 paket zakat berisi lima kilogram beras dan uang Rp 100.000 untuk diberikan kepada warga miskin.(KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Pada suatu hari saya menemani salah seorang teman yang menjadi khatib kutbah Jum'at pada salah satu mesjid di kota Curup. 

Penyampaian inti materi kutbah adalah tentang bagaimana cara takwa dicapai yaitu dengan mu'aqadah, mujahadah, mu'aqabah dan muhasabah. Mu'aqadah dipahami telah terjadi perjanjian antara manusia dengan Tuhan di alam ruh dengan merujuk Q.S. Al A'raf ayat 72.

Janji itu berisikan bahwa manusia bersaksi/berjanji bahwa Allah adalah Tuhannya manusia dan akan melaksanakan seluruh perintah-Nya tapi setelah berada di bumi dengan segala kegiatannya, manusia teramat sering melakukan kesalahan dan melupakan janjinya. Mujahadah adalah dengan bersungguh-sungguh dan sekuat tenaga melakukan perintah Tuhan dan menjauhi larangannya.

Sedangkan mu'aqabah dimaknai dengan berkorban baik secara materil maupun non-materil. Sebuah contoh dengan membayarkan (ZIS) Zakat, Infak dan Sedekah yang secara materil merugikan tapi hakikatnya tidak. Anda mengeluarkan uang 10.000 untuk infak dan sedekah secara kasat mata rugi karena uang menjadi berkurang tapi ada yang berbalas/bertambah yaitu ganjaran dari Tuhan (immateri).

Terakhir, muhasabah. Menghitung-hitung kesalahan diri. Di akhirat kelak, manusia akan dikumpulkan di Padang Mashar untuk melihat masing-masing amal yang pernah di perbuatnya di dunia. Maka sebelum itu terjadi dan agar kesalahan tidak banyak lagi diperbuat maka hitunglah kesalahan-kesalahan diri selama masih di dunia, selama nyawa masih dikandung badan.

Illustrated by faktualnews.co

Dalam Islam bentuk ibadah ada dua; ibadah khas (khusus atau wajib) dan 'am (umum). Ibadah khas adalah segala bentuk peribadatan kepada Tuhan yang telah ditentukan hukumnya oleh syari'at seperti zakat.

"Yang dituju dari zakat, infak dan sedekah adalah terwujudnya manusia yang berkesalehan pribadi dan sosial."

Sedangkan ibadah 'am adalah segala bentuk peribadatan kepada Tuhan yang tidak ditentukan aturannya oleh syari'at seperti membuang sampah, kapan dan jam berapa.

Terkait dengan pelaksanaanya, ibadah khas terhubung dan berdampak kepada manusia lainnya. Disinilah kemudian uniknya zakat sebagai rukun Islam yang ketiga diantara lima rukun Islam.

Karena ia berdampak langsung kepada struktur sosial-ekonomi umat. Yusuf Qaradhawi (2007: 3) menyatakan sekalipun zakat dibahas di dalam pokok bahasan "ibadat", karena dipandang bagian yang tidak terpisahkan dari shalat, sesungguhnya merupakan bagian sistim sosial-ekonomi Islam, dan karena itu dibahas di dalam buku-buku tentang strategi hukum dan ekonomi Islam.

Artinya, yang dituju dari zakat, infak dan sedekah adalah terwujudnya manusia yang berkesalehan pribadi dan sosial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline