Lihat ke Halaman Asli

Fakhma Uddia

Mahasiswa Hukum Semester 1 UIN Sunan Ampel Surabaya

Penerapan Federalisasi dalam Mengelola Keberagaman Etnis: Studi Kasus Malaysia (1957-2023)

Diperbarui: 13 Oktober 2024   16:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SEJARAH SINGKAT

Malaysia memiliki sejarah yang sangat panjang pada masa lampau. Mulai dari kedatangan para koloni Iggris ke Malaysia tepatnya di Semenanjung Malaya pada tahun 1786 dengan tujuan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang melimpah terutama timah dan karet. Sampai tahun 1946 dibentuklah Uni Malaya oleh Inggris dan diganti menjadi Federasi Malaya pada tahun  1948 yang menggabungkan 9 negara bagian Melayu dan 2 koloni selat (Penang dan Malaka). Hal inilah yang merupakan langkah awal menuju struktur federal. Pada tanggal 31 Agustus 1957 Federasi Malaya mendeklarasikan kemerdekaanya di Stadion Merdeka, Kuala Lumpur dengan Tunku Abdul Rahman menjadi perdana menteri pertama. Sejak hari itu para penduduk di sana mulai merayakan tanggal 31 Agustus sebagai hari  kemerdekaan atau hari Malaysia. Pada tanggal 36 September  1963 Federasi Malaya secara resmi dibentuk menjadi Malaysia hingga sekarang seperti yang kita ketahui. Setelah perjalanan panjangnya Malaysia terus berkembang sebagai negara federal dengan 13 negara bagian dan 3 wilayah federal. Tujuan dari pembentukan Malaysia sebagai negara federal tak luput dari upaya yang dilakukan untuk menyatukan berbagai wilayah dan keberagaman etnis dalam satu kekuasaan politik.

KEBERAGAMAN ETNIS

Diliput dari Departmen of Statystic Malaysia(DOSM) kini populasi yang hidup pada tahun 2024 berjumlah sekitar 34,1 juta orang. Penduduk Malaysia terdiri dari etnis melayu, penduduk asli sabah dan sarawak, tionghoa, india dan lain-lain. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, sistem federal Malaysia telah berhasil menjaga stabilitas politik dan sosial dalam konteks keberagaman etnis melalui beberapa kelonggaran kebijakan dan pembagian kekuasaan yang efektif, namun masih juga diperlukan beberapa perubahan untuk mengatasi sengketa permasalahan yang ada.

KEBERHASILAN STABILITAS POLITIK

Struktur federal di Malaysia memiliki pembagian kekuasaan antara wilayah federal dan negara bagian. Di posisi pertama terdapat pemerintahan pusat dengan Perdana Menteri yang menduduki puncak pemerintahan pusat, yang memipin kabinet dan bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan nasional. Umtuk bisa menjadi Perdana Mentri diperlukan dukungan dari majoritas Dewan Rakyat yang merupakan bagian dari parlemen. Di kedudukan terakhir terdapat sistem peradilan tinggi atau disebut dengan Mahkamah Persekutuan yang bertugas memastikan bahwa hukum berjalan dengan adil dan benar.

Di posisi kedua terdapat pemerintahan negara-negara bagian. Malaysia memiliki negara bagian dengan jumlah 13 negara bagian yang memiliki sistem pemerintahan mereka masing-masing. Setiap negara bagian memiliki Dewan Undangan Negeri yang hampir sama dengan parlemen lokal sebagai perwakilan rakyat setempat. Setiap negara bagian dipimpin oleh seorang Ketua Menteri yang merupakan anggota Dewan Undangan Negerti. Fungsi dari Ketua Mentri adalah mengurus urusan internal negara bagian dan melapor kepada Sultan atau Gubernur.

Terdapat wilayah federal yang menduduki posisi terakhir dalam struktur ini. Malaysia memiliki dua wilayah federal yang sangat penting yaitu, Kuala lumpur dan Putrajaya. Dikatakan sangat penting sebab Kuala Lumpur menjadi ibu kota negara dan Putrajaya menjadi pusat administrasi pemerintah.

Penting adanya struktur federal ini untuk membantu menjaga keseimbangan kekuasaaan antara pemerintahan pusat dan negara-negara bagian. Agar tiap daerah dapat mengatur urusan yang terjadi sesuai kebutuhan lokal daerah tersebut serta tetap menjadi bagian dari keutuhan negara Malaysia. Melalui sistem federal ini, Malaysia telah sukses melestarikan keberagaman budaya dan etnik sembari memastikan rakyatnya memiliki hak suara dalam pemerintahan mereka.

SISTEM KUOTA ETNIS DALAM PEMERINTAHAN

Pasca kemerdekaan lahirlah Pasal 153 konstitusi yang memberikan tanggung jawab kepada Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia) untuk melindungi kedudukan istimewa orang Melayu dan anak negeri (Sabah dan Sarawak) dan kepentingan sah kaum-kaum lain. Dengan adnaya pasal ini, etnis Melayu diuntungkan dalam berbagai aspek seperti, penerimaan pegawai negeri, beasiswa dan pendidikan. Akibatnya terciptalah dominasi kelompok sosial etnis Melayu dalam beberapa institusi publik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline