Lihat ke Halaman Asli

Fajriz ZauhairAl

Mahasiswa Jember

Di Jember Ribuan Petani Demo Tuntut Realisasi Performa Agraria

Diperbarui: 30 September 2019   20:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jember- Ribuan petani Jember yang tergabung dalam Serikat Tani Independen (SEKTI) berdemo untuk menuntut realisasi reforma agraria. Petani-petani tersebut juga menolak RUU pertanahan.

Unjuk Rasa dan aksi damai tersebut, di awali dengan penyampaian orasi dan tuntutan di depan kantor PEMKAB Jember, sekitar pukul 10.00 WIB, senin (30/09/2019).

Selain itu, mereka juga menuntut untuk segera dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar hak-hak pertani tentang lahan pertanian bisa dikelola dengan baik.

"Kami menuntut hak-hak petani, karena ingin petani yang juga bagian dari rakyat. Sejumlah persoalan terkait pertanian, mulai dari menjalankan reforma agraria sejati, dan juga menolak RUU pertanahan yang tidak perhatian terhadap petani," kata Korlap Aksi Jumain dalam orasinya.

Selain itu, pihak dari Jumain juga menuntut agar dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraira (GTRA). "Karena harusnya bupati mengesahkan itu, dan kami minta untuk segera dibentuk" Lanjut Jumain.

Dalam aksi tersebut, langsung dikawal oleh Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, yang mana juga menyampaikan tanggapannya di depan ribuan petani.

"kami himbau Asisten 1 (bagian peme.intahan) untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sesuai permintaan petani, perjuangkan hak-hak petani. Ikuti aksi sesuai petunjuk keamanan dari polisi" Terang Kapolres Jember AKBP itu.

karena Bupati Jember Faida sedang tugas ke Korea dan Wabup Jember Muqiet Arief sedang ke Semarang, Jawa Tengah, setelah mereka melakukan aksi selama setegah jam. Massa tersebut berpindah menuju ke Kantor DPRD Jember Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari untuk menyampaikan aspirasinya."Kami juga ingin mendesak para anggota dewan itu untuk mendesak dan menekan bupati, agar melaksanakan tuntutan kami," tegas Korlap Aksi Jumain.

ini adalah beberapa pasal yang dinilai bermasalah yang dirangkum :

1. Korban penggusuran yang melawan terancam pidana
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai ada sejumlah pasal karet dalam RUU tentang Pertanahan. Salah satunya itualah Pasal 91. Menurutnya, Pasal ini bisa memberikan legitimasi bagi aparat untuk memidanakan masyarakat yang ingin membela hak tanahnya.

"RUU itu bermasalah. Di pasal 91 misalnya, itu memberikan legitimasi hukum polisi untuk melakukan pemidanaan. Tentu ini kan pasti akan ditafsirkan secara utuh, untuk secara bebas menangkap siapapun. Misalkan, warga yang menolak tanahnya untuk dijadikan bandara," kata Dewi Kartika kepada wartawan, Senin (23/9/2019).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline