Berbicara kesejahteraan petani dan nelayan di Indonesia terbilang masih sangat rumit untuk diatasi, dimana Indonesia yang begitu kaya dengan sumber daya alamnya yang seharusnya membawa kesejahteraan bagi para nelayan dan petani berujung pada sebaliknya petani dan nelayan berada jauh dari kata kesejahteraan.
Ternyata ada beberapa kendala dari para petani dan nelayan yang sudah dipikul sejak lama dan tak kunjung kelar yakni persoalan utang yang berkepanjangan dan menghambat peningkatan kesejahteraan mereka.
Banyak sekali kejadian petani dan nelayan yang terlilit hutang dan terjebak dalam siklus utang yang sulit untuk dilunasi yang biasanya disebabkan oleh kredit yang tidak terbayar akibat hasil panen yang tidak memadai atau harga jual rendah bahkan gagal panen.
Utang yang menumpuk dan kerap kali sulit untuk dilunasi menjadi penghalang akses mereka terhadap modal yang diperlukan untuk meningkatkan usaha pertanian atau perikanan, sehingga dapat menghambat inovasi dan pengembangan. Dengan ini para petani dan nelayan banyak yang terpaksa beralih ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan modal, namun hal ini kerap kali malah memperburuk kondisi ekonomi mereka.
Menanggapi hal ini, Presiden ke-8 Prabowo Subianto yang beberapa waktu lalu baru dilantik langsung membuat suatu gebrakan baru dengan mempersiapkan serta akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menghapus utang bagi sekitar 6 juta petani dan nelayan di Indonesia.
Banyak yang mengharapkan bahwa keputusan ini dapat ditekan dalam waktu dekat, dengan tujuan memberikan keringanan finansial kepada petani dan nelayan yang terjebak utang.
Pemutihan utang bagi nelayan dan petani diharapkan memberi manfaat akan meningkatnya akses kredit dengan menghapus utang lama dan dapat mengakses kredit baru perbankan tanpa beban utang yang mengganggu.
Selanjutnya dapat mengurangi ketergantungan pada rentenir serta menghindari terjadinya pinjaman online (pinjol) yang memiliki bunga tinggi dan syarat yang rumit. Terakhir dapat mendorong peningkatan kesejahteraan , petani dan nelayan dapat lebih fokus pada peningkatan produksi dan usaha merak.
Merujuk pada kondisi atau keadaan tingkat kesejahteraan ekonomi para nelayan dan petani dengan masuknya mereka pada lingkaran hutang yang tak kunjung selesai, kebijakan Prabowo melakukan pemutihan utang menjadi tindakan yang solutif dan sangat menguntungkan masyarakat.
Terlepasnya masyarakat dari utang dapat menjadikan kualitas hidup mereka dapat lebih ringan. Kedepannya jika kebijakan ini terlaksana tidak tutup kemungkinan kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat meningkat bukan hanya itu tingkat kebahagiaan masyarakat pun meningkat.
Dengan ini, gebrakan Prabowo di awal kepemimpinannya dengan mengeluarkan kebijakan untuk memutihkan utang petani dan nelayan merupakan langkah strategis dalam memberikan keringanan finansial dan meningkatkan kesejahteraan mereka.