Lihat ke Halaman Asli

Fajrin Nahdan

mahasiswa

Kebakaran Hutan dan Lahan Belum Juga Mendapat Perhatian Pemerinta Daerah

Diperbarui: 4 Oktober 2019   06:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kebakaran hutan dan lahan menjadi tanggung jawab bersama dan pemerintah daerah setempat. Namun, nyatanya pemerintah daerah belum juga bertindak atas kejadian ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil penelitian sementara oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  yang juga menyatakan bahwa pemerintah daerah belum bertindak atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2019 ini.

"KLHK dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) saat ini tengah menjadi andalan bagi pemerintah daerah," cetus Direktur Jenderal Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman.

Guru Besar IPB juga berpendapat mengenai hal ini. Beliau mengatakan bahwa pemerintah daerah hampir tidak turun tangan. Beliau juga menyampaikan bahwa memang tidak ada dana untuk mengendalikan kebakaran karena menurutnya tidak termasuk ke dalam skala prioritas walaupun kebakaran ini kerap terjadi tiap tahun.

Bambang mengingatkan akan hal ini telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 mengenai pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan membuat bupati dan gubernur setempat juga harus bertanggung jawab menanggulangi kebakaran hutan dan lahan ini.

Menurutnya, seharusnya bupati bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di kabupaten, gubernur juga bertanggung jawab ketika asap lintas kabupaten mulai mengepul, dan kemudian KLHK juga BPNB bertanggung jawab ketika ada lintas batas negara.

Sedangkan, untuk bertanggung jawab pada perusahaan yang lahan konsesinya terbakar, KLHK masih mendalami kasus 20 lahan konsesi perkebunan dan kehutanan perusahaan asing yang disegel terkait kebakaran hutan dan lahan. 

Siti Nurbaya Bakar, sebagai menteri lingkungan hidup dan kehutanan juga bekerjasama dengan menteri luar negeri, LP Retno Marsudi mengenai permasalahan tersebut. Kerjasama ini juga dapat dihitung sebagai informasi dan pertolongan pertama apabila dibutuhkan pertolongan selanjutnya yang lebih serius setelah pendalaman tersebut diberlangsungkan.

Meskipun tidak berstatus perusahaan dalam negeri, namun penyelidikannya tak mau kalah dengan perusahaan dalam negeri. Sejumlah 5 dari 20 perusahaan asing tersebut berstatus tersangka. Namun, Siti Nurbaya mengatakan, bahwa saat ini masih belum juga sampai pada tahap notifikasi. 

Beliau juga mengatakan kepada Bu Retno selaku Menlu, bahwasannya setiap kali ada urusan dengan luar negeri, Siti Nurbaya pasti mengidentifikasikan dulu apa yang telah terjadi baru mengindikasikan ke Menlu.

Siti Nurbaya mengatakan, ada beberapa aspek yang menyebabkan kebakaran pada konsesi bisa terjadi, diantaranya ialah buntut konflik dengan masyarakat. 

Langkah awal untuk mengidentifikasi setiap kasus adalah dengan menyegel lahan perkebunan yang telah dilakukan oleh aparat di Ditjen Penegak Hukum. KLHK juga menyegel kurang lebih 44 perusahaan di dalam negeri yang lahannya juga terbakar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline