Lihat ke Halaman Asli

Fajri Hidayah

Mahasiswa

Kebijakan sistem hukum negara di masa kependudukan jepang dan pengaruhnya terhadap negara indonesia

Diperbarui: 9 November 2024   14:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEBIJAKAN SISTEM HUKUM NEGARA DI MASA KEPENDUDUKAN JEPANG DAN PENGARUHNYA TERHADAP NEGARA INDONESIA

 

Fajriyatul Hidayah

Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah

STAI Al-Anwar Sarang Rembang

fajrihdyh165@gmail.com

Abstrak

Artikel ini mengulas tentang bagaimana sistem hukum di Indonesia pada masa negara Jepang menjajah Indonesia (1942-1945) dan pengaruhnya terhadap negara Indonesia. Masa pendudukan Jepang ditandai dengan perubahan yang signifikan dalam struktur pemerintahan dan sistem hukum negara. Jepang menerapkan sistem pemerintahan militer yang dipusatkan kepada panglima tentara, yang menggantikan sistem administrasi sipil yang diterapkan oleh Belanda. Sejak awal masa penjajahan, Jepang melarang segala aktivitas politik seperti organisasi yang telah ada dan mengganti organisasi tersebut dengan organisasi yang didirikan oleh pemerintahan Jepang. Adapun hak asasi manusia pada masa itu, hampir tidak diberlakukan dan menciptakan ketakutan dikalangan masyarakat biasa. Namun pada nyatanya, tidak semua kebijakan Jepang merugikan rakyat Indonesia, beberapa diantaranya memiliki dampak positif. Walaupun demikian, dampak negatif dari pengaruh kebijakan Jepang lebih mendominasi dibandingkan dengan dampak positifnya. Selama masa kependudukan Jepang di Indonesia yang banyak meninggalkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya yang mempengaruhi perkembangan hukum negara Indonesia sampai saat ini.

Kata Kunci: Sistem Hukum, Pendudukan Jepang, Pengaruh terhadap Negara

 

Pendahuluan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline