KEBIJAKAN SISTEM HUKUM NEGARA DI MASA KEPENDUDUKAN JEPANG DAN PENGARUHNYA TERHADAP NEGARA INDONESIA
Fajriyatul Hidayah
Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah
STAI Al-Anwar Sarang Rembang
fajrihdyh165@gmail.com
Abstrak
Artikel ini mengulas tentang bagaimana sistem hukum di Indonesia pada masa negara Jepang menjajah Indonesia (1942-1945) dan pengaruhnya terhadap negara Indonesia. Masa pendudukan Jepang ditandai dengan perubahan yang signifikan dalam struktur pemerintahan dan sistem hukum negara. Jepang menerapkan sistem pemerintahan militer yang dipusatkan kepada panglima tentara, yang menggantikan sistem administrasi sipil yang diterapkan oleh Belanda. Sejak awal masa penjajahan, Jepang melarang segala aktivitas politik seperti organisasi yang telah ada dan mengganti organisasi tersebut dengan organisasi yang didirikan oleh pemerintahan Jepang. Adapun hak asasi manusia pada masa itu, hampir tidak diberlakukan dan menciptakan ketakutan dikalangan masyarakat biasa. Namun pada nyatanya, tidak semua kebijakan Jepang merugikan rakyat Indonesia, beberapa diantaranya memiliki dampak positif. Walaupun demikian, dampak negatif dari pengaruh kebijakan Jepang lebih mendominasi dibandingkan dengan dampak positifnya. Selama masa kependudukan Jepang di Indonesia yang banyak meninggalkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya yang mempengaruhi perkembangan hukum negara Indonesia sampai saat ini.
Kata Kunci: Sistem Hukum, Pendudukan Jepang, Pengaruh terhadap Negara
Pendahuluan