Pengertian BNSP
BNSP adalah kependekan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ini adalah salah satu badan independen negara yang ber tanggung jawab langsung pada Kepala Negara. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk sebagai instansi demi melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi untuk Sumber Daya Manusia Indonesia.
Garis besarnya, BNSP berfungsi sebagai pihak penjamin mutu dan kualitas dari kualitas SDM Indonesia dalam rangka untuk mengembangkan kompetensi daya saing nasional. Badan Nasional Sertifikasi Profesi ini dibangun atas dasar Peraturan Nomor 23 tahun 2004 dengan acuan pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pembentukan BNSP menjadi bagian terstruktur dari pembangungan sistem kelembagaan dengan paradigma baru guna pengembangan SDM dengan basis kompetensi.
Dalam pengembangan kompetensi tersebut terdapat tiga fondasi mendasar yang hendakllah didapat, tiga fondasi tersebur adalah: pengembangan standar kompetensi nasional, pengembangan pembelajaran dengan basis kompetensi, dan juga kenaikan sistem kelembagaan sertifikasi kompetensi yang bisa berdiri sendiri.
Di dalam menjalankan misinya, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bisa memberikan pelaksanaan test kompetensi dan juga menjalankan sertifikasi profesi kepada Lembaga-lembaga yang berkaitan seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) lewat Lisensi.
Tugas BNSP
Sistem dan kebijakan sertifikasi kompetensi BNSP dijalankan bertujuan untuk memajukan kualitas Sumber Daya Manusia di banyak bidang, contohnya saja seperti mereka yang masih dalam pendidikan formal, mereka yang bekerja mandiri, mereka yang masih mencari pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri dan lain-lain.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mempunyai peran pokok dalam mencapai pengembangan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang menjadi prioritas khusus yang disusun oleh pemerintah. BNSP sebagai badan nasional mempunyai tugas dan fungsi diantaranya yaitu:
1. Menjalankan tugas dalam upaya pengembangan sistem sertifikasi kompetensi profesi.
2. Menjalankan tugas dalam usaha peningkatan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi.