Lihat ke Halaman Asli

Edukasi Pajak, Sebuah Solusi

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13307051771787719008

"....Bagaimana rakyat negeri ini bisa sejahtera, bila uang pajak yang seharusnya buat pembangunan dan membantu mengentaskan kemiskinan, duitnya dicolong orang pajak melulu."

Miris bila membaca rangkaian kata tersebut. Rangkaian kalimat tersebut adalah sebuah penggalan dari sebuah artikel yang ditulis oleh rekan kompasianer Guru Swasta beberapa waktu lalu. Rangkaian kata tersebut cukup untuk mewakili rasa kekecewaan masyarakat atas kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada DW, mantan pegawai direktorat Jenderal Pajak. Meskipun sampai saat ini DW belum terbukti melakukan korupsi, namun informasi yang beredar liar tanpa terkendali tersebut telah berhasil menguak kembali luka lama yang mungkin belum sembuh akibat teungkapnya kasus korupsi yang dilakukan oleh Gayus H.P. Tambunan beberapa waktu lalu.

Mari kita telaah dan kita luruskan bersama ungkapan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi lahan perdebatan kusir yang berkembang menjadi pertengkaran yang menyerang pribadi masing-masing penulis dan mengaburkan esensi yang seharusnya didiskusikan bersama. Rangkaian kalimat tersebut sebenarnya mengandung sebuah input positif bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk terus melakukan perbaikan.

Tanpa bermaksud mendiskreditkan Guru Swasta, rangkaian kalimat dari Guru Swasta tersebut sebenarnya memberikan input yang positif untuk meningkatkan pemberian informasi mengenai pajak, sekaligus menyampaikan bahwa informasi mengenai pajak yang ada sekarang ini masih perlu untuk ditingkatkan. Berangkat dari hal tersebut, sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak melakukan sebuah inovasi dengan melakukan Edukasi Pajak.

Edukasi Pajak tersebut layak dilakukan mengingat sistem perpajakan yang sekarang berjalan di Indonesia adalah self assestment system dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Bagaimana self assestment system akan bisa berjalan tanpa diikuti dengan pemahaman masyarakat bahwa membayar pajak adalah sebuah kewajiban, bahwa membayar pajak tidak dilakukan di kantor pajak tetapi dilakukan di bank atau kantor pos, bahwa seluruh pelayanan di kantor pajak adalah gratis, bahwa uang pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak langsung masuk ke kas negara tanpa bisa diutak-atik oleh pegawai pajak ataupun mengendap.  Bagaimana masyarakat akan mengetahui hal-hal tersebut di atas jika tidak ada yang menyuarakan? Ada baiknya hal-hal tersebut disampaikan kepada khalayak luas untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pajak.

Edukasi Pajak dapat diisi dengan informasi-informasi dasar mengenai pajak sampai dengan informasi teknis tentang pajak. Penyebarluasan pengetahuan mengenai pajak tersebut akan lebih baik apabila dikemas dalam sebuah program yang terarah, terukur dan bersifat terus menerus. Edukasi Pajak sangat penting guna membangun pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai pajak, sehingga kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan akan meningkat. Jika kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak sudah terbentuk dengan baik dengan diimbangi dengan peningkatan program reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Pajak, maka penerimaan pajak akan meningkat, sehingga kemandirian APBN yang selama ini dicita-citakan akan terwujud. Kemandirian APBN adalah satu langkah untuk mewujudkan  Indonesia yang lebih baik.

Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline