Lihat ke Halaman Asli

Fajar MiftahulRidwan

Karyawan Swasta

Pajak Penghasilan (PPn)

Diperbarui: 23 Juni 2022   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan diatur dalam Pasal 25 atau PPh 25 dimana pajak yang dibebankan pada penghasilan pada perorangan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium,hadiah dan lainnya.

Berapa tarif pajak penghasilan?

PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%

PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%

PKP antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%

PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%

Apa manfaat pajak bagi masyarakat?

1. Masyarakat bisa menikmati fasilitas program pembangunan seperti akses jalan.

2. Kewajiban pajak dapat mempermudah dalam mengembangkan usaha.

3. Masyarakat memiliki peluang dalam ketersediaan lapangan kerja dan usaha.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline