FAJAR ILHAM SAPUTRA
NPM : 202010415150
Fakultas Ilmu Komunikasi
Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos., M.I.Kom
abstrak
Pemilu kemudian dipersingkat menjadi pemilu, setelah itu legislatif dibentuk, tetapi pada mereka sangat akrab dengan subjek perubahan kebijakan dan kepemimpinan karena mereka prihatin dengan perubahan dalam pemilu, kebijakan dan kepemimpinan. .. Pilkada di mana hanya isu-isu politik yang terkait dengan isu pergantian kepemimpinan yang muncul. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden..
Latar Belakang
Pemilihan umum merupakan bentuk pelaksanaan sistem demokrasi, Sila Keempat Pancasila, dan Pasal 1 (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu adalah lembaga penegak dan legislatif pusat dan daerah. Partisipasi politik merupakan ukuran keberhasilan pemilihan federal.Hal ini dicapai dengan memberikan hak suara kepada mereka yang telah memiliki hak suara. Semakin banyak orang yang berpartisipasi dalam pemilihan federal, semakin baik. Sebaliknya, partisipasi yang rendah umumnya dianggap sebagai pertanda buruk, karena dapat diartikan bahwa banyak warga yang tidak memperhatikan. 1 Budia Rho, Miriam. 2008 Dasar-Dasar Ilmu Politik2 2.Dapat diperkuat atau, seperti yang diklaim oleh beberapa pakar kebijakan, diintegrasikan untuk menghadapi tantangan waktu, konflik politik, dan krisis. 3 Pemilu tidak lahir tanpa tujuan untuk memilih para wakil rakyat dalam rangka mewujudkan pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut Refer, demokrasi, perwakilan, dan pemilu sangat erat kaitannya dan merupakan tiga konsep yang tidak dapat dielakkan4.
Untuk itu, partisipasi publik jelas diperlukan untuk memahami makna demokrasi secara utuh. Pemilihan umum harus diadakan secara teratur karena beberapa alasan: Pertama, pendapat atau aspirasi rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat dinamis, dan , perkembang dari waktu faktor internal manusia maupun faktor eksternal.6 Ketiga, perubahan-perubahan aspirasi Opini publik juga dimungkinkan karena jumlah orang dewasa dan orang, terutama pemilih baru, meningkat. Mereka tidak selalu memiliki sikap yang sama dengan orang tua mereka.7
Keempat, pemilihan umum perlu diadakan secara terarur untuk maksud menjami terjadinya pergantian kepimpinan negara, baik dari cabang kekuasaan eksekutif maupun legislatif.8 Di dalam pemilu tahun 2019 ini akan berbeda Pasalnya, pada pemilu lalu, pemilu 2019 akan digelar serentak dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013., Provinsi, Kabupaten/Kota. Makama mengatakan pilkada serentak merupakan upaya untuk menghindari negosiasi politik taktis yang berpihak pada kepentingan sementara, demi menciptakan negosiasi partai dan koalisi strategis untuk kepentingan jangka panjang.