Lihat ke Halaman Asli

Mengurai Hubungan antara Zonasi PPDB dan Keadilan dalam Akses Pendidikan Berkualitas

Diperbarui: 4 Juli 2024   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Implementasi kebijakan zonasi dalam penerimaan siswa baru (PPDB) telah ditemukan secara signifikan memengaruhi mutu pendidikan (Ginting, 2020; Alpikar, 2021).  Kebijakan zonasi dalam penerimaan calon siswa merupakan pendekatan yang mengutamakan lokasi geografis tempat tinggal calon siswa. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong peningkatan pendidikan dan mendukung perkembangan sekolahsekolah umum di masyarakat (Masrhul, 2024). 

Prinsip keadilan dalam mendapatkan pendidikan yang bermutu adalah konsep yang luas, yang menegaskan bahwa setiap individu seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, tanpa terbebani oleh faktor-faktor seperti kemampuan akademik, latar belakang, atau status sosial (https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/kebijakan-zonasi-sejatinyauntuk-menciptakan-keadilan-sosial)

Namun, keefektifan kebijakan ini sangat bergantung pada manajemen kepala sekolah, yang dalam beberapa kasus dianggap kurang efektif (Sujari, 2022).  Oleh karena itu, meskipun kebijakan zonasi memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh manajemen kepala sekolah dan tingkat pemahaman masyarakat. 

Suksesnya implementasi kebijakan ini juga bergantung pada efektivitas komunikasi sebagai sarana untuk menyampaikan semua informasi terkait pelaksanaan kebijakan karena Komunikasi yang efektif dapat membantu kelancaran implementasi kebijakan. 

Secara keseluruhan, aspek-aspek terkait sistem zonasi dalam PPDB telah berhasil dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik, mulai dari sosialisasi, persiapan, pelaksanaan PPDB, hingga pengawasan dan pelaporan hasil akhir PPDB. (Wijaya, dkk, 2020).

Maka disimpulkan bahwa kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) memiliki kaitan dengan dengan keadilan untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. 

Prinsip keadilan yang melandasi kebijakan zonasi adalah untuk memberikan peluang yang sama bagi semua individu dalam mengakses pendidikan yang berkualitas, tanpa adanya pembatasan berdasarkan faktor seperti keuangan atau status sosial. Dengan menggunakan lokasi geografis tempat tinggal sebagai dasar penerimaan siswa baru, kebijakan zonasi memastikan bahwa setiap wilayah memiliki akses yang setara terhadap sekolah-sekolah yang memenuhi standar mutu pendidikan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline