Sekarang ada kisruh baru? Apakah ini dapat diujar sebagai pengalishan isu? Atau apakah ini memang harus terjadi?
Ada banyak pertanyaan di kepala yang meraung raung mengenai Logo halal yang baru yang kini di logonya sudah tidak ada tulisan Majelis Ulama Indoneisa? Lalu apa nanti kerjaan MUI? Kenapa jadi urusan Kemenag?
Perubahan Logo Halal ini merupakan maklumat yang sebelumnya di telurkan oleh Presiden dua periode masa sebelunya yakni Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan saya mengutip pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang lahir pada masa yang bersangkutan.
Dalam UU tersebut yang disahkan pada 17 Oktober 2014 dimana megaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan Jaminan Produk Halal (nanti disingkat JPH). Maka menindak lanjuti UU tersebut selanjutnya dibentuklah sebuah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal disingkat kemudian BPJPH yang berada langsung di bawah Kementrian Agama kini, sebelumnya kan Departemen Agama hehehehe.
Lalu apa Majelis Ulama Indonesia tidak lagi memegang peranan pada pelabelan halal suatu produk? Tentu tidak demikian bulgoso, MUI akan bersimbiosis dengan Lembaga Pemeriksa Halal sebagai Auditor setelah permohonan masuk dari pemohon label halal kepada pihak BPJPH.
Dimana selanjutnya LPH akan melakukan audit mengenai semua kehalalan produk yang di daftarkan baik secara pembuatan atau proses bikinnya, tempat buatnya, suplier serta juga bahan bahan pendukungnya.
Lalu kemudian setelah keluar hasilnya maka akan di serahkan kepada MUI untuk dilakukan sidang fatwa mengenai kehalalan produk tersebut. Ada butuh waktu paling lama mungkin periode 30 hari kerja untuk dilakukan sidang tersebut sejak diterima oleh MUI dari berkas LPH yang di ajukan oleh BPJPH. Memang proses adminitrasi terlihat ini agak rempong ya, tapi demi keselamatan dunia akhirat kan ya harus diapresiasi.
Apabila produk tersebut akhirnya diwisuda karena dinyatakan lulus serta telah terpenuhi status kehalalalannya maka paling lambat 7 hari setelah ketok palu sertifikat halal akan resmi jadi milik produk tersebut.
Dimana wajib logo halal dicantumkan ditempat yang mudah di temukan dalam kemasan produknya. Dan kemudian setifikat tersebut berlaku selama 4 tahun masa penggunaan sertifikat halalnya. Kemudian yang menerbitkan Logo Halanya dan serifikaisnya kemudian dan kini adalah BPJPH, sejak maret 2022.
Oh ya jika kemudian ditemukan ada produk yang ternyata ditolak maka data akan di kembalikan kepada pemohon dengan disertakan alasan di tolaknya sebagai referensi untuk di ajukan kembali, mungkin karena ada yang di nilai tidak halal atau masih diragukan, untuk di perbaiki sampai pemohon mendapat sertifikat halal tersebut.
Nah ada jeda waktu dari 2014 sebagai transisi sertifikais Halal dari MUI ke BPJPH yang saya kira agak lama ya nyaris 8 tahun sehingga menjadi heboh. Kemudian jika banyak yang mengira proses ini adalah akal akalan Bapak Presiden lagi, Salah pak Jokowi lagi kah? serupa pada kasus JHT sebelumnya juga di ujung ujung dari UU Presiden masa lalu, walau saya rasa penuh dengan drama berbau-bau politik antara proses setuju ke proses tidak setujunya lagi. Drama politik yang menyentuh banyak hati para pejuang rupiah dalam negeri. Polimik sekali JHT itu kemarin.