Lihat ke Halaman Asli

Fajar Merah

Wartawan

Bawaslu Sedang Telusuri Caleg yang Gelembungkan Suara, Terancam Didiskualifikasi dan Pidana

Diperbarui: 2 Maret 2024   15:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi kini akan melakukan penelusuran pelanggaran Pidana Pemilu salah satunya ada dugaan penggelembungan suara di sejumlah Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengaku, hingga saat ini pihaknya sedang menunggu data dan bukti terkait dugaan penggelembungan suara saat rekapitasi di tingkat kecamatan.

Diakuinya, memang ada informasi masuk mengenai adanya tindakan demikian. Namun, Vidya tidak ingin menyebutkan partai apa karena kasusnya saat ini sementara dalam penyelidikan." Ya ada yang sudah melapor. sudah tahap penyidikan," ujarnya. 

Jika terbukti melakukan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu maka dia berpotensi didiskualifikasi jika KPU menetapkan sebagai Caleg terpilih. "Itu bisa didiskualifikasi jika direkomendasikan Bawaslu ke KPU," tegasnya. 

Selain dua dugaan pelanggaran Pidana pemilu yang dilakukan oleh Caleg petahana, katanya masih ada sejumlah dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg dan tim sukses mereka.

Dia meminta para caleg agar menjunjung tinggi prinsip jurdil dalam pemilu ini. Karenannya, setiap upaya curang yang mengotori pesta demokrasi ini akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang ada. "Kalau ada praktek dugaan jual beli suara, lapor ke kita. Kita akan proses dan diskualifikasi caleg yang bersangkutan," tegasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline