Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Ini adalah pertanyaan tahunan yang selalu menjadi perdebatan. Lini masa selalu riuh di akhir Desember hanya karena pertanyaan itu. Sebenanrnya pertanyaan 'Bolehkan seorang muslim mengucapkan selamat natal?' merupakan pekara yang serius namun juga tidak terlalu krusial.
Satu pendapat mengatakan bahwa mengucapkan selamat natal hukumnya haram atau tidak boleh. Hal itu karena berhubungan dengan iman dan kepercayaan. Sedangkan pendapat lainnya menyebutkan bahwa itu boleh-boleh saja dengan landasan toleransi.
Berita terbaru mencuat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Kiai Cholil Nafis melalui akun twitternya menyebutkan bahwa mengucapkan selamat natal boleh saja dalam koteks menghormati dan toleransi.
Bagi saya itu bukanlah sebuah pekara krusial. Umat kristiani tidak menuntut umat Islam untuk mengucapkan selamat natal. Saya tidak pernah dipaksa oleh temn-teman saya yang kristen untuk mengucapkan itu. Mereka sangat paham bahwa itu adalah pekara reman-remang. Itulah toleransi yang sebenarnya.
Saya malah bingung dengan orang yang mengaku muslim namun malah merepotkan hal ini. Ada satu dua orang yang berkoar-koar terkait dengan pekara bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Padahal itu bukanlah pekara krusial dalam toleransi.
Dari sudut pandang saya mengacu pada fatwa MUI tadi, silakan ucapkan selamat natal. Namun lebih baik tidak mengucapkannya. Saya sendiri sangat menghormati agama lain, namun saya memilih untuk tidak mengatakan selamat natal. Bukan karena toleransi namun inilah toleransi yang saya perlihatkan. Saya menggunakan toleransi yang diberikan oleh teman saya untuk tidak apa-apa tidak mengucapkan selamat natal. Dan kami masih berteman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H