Lihat ke Halaman Asli

Tax Amnesty : Bentuk Keberpihakan Pemerintah terhadap Orang Kaya ?

Diperbarui: 18 Mei 2016   20:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber : nasional.kontan.co.id)


Sudah kita ketahui bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara kita . Oleh sebab itu, pajak sangat dianjurkan untuk dibayar bagi para Wajib Pajak yang telah memiliki penghasilan tanpa memandang bulu . Artinya, semua orang yang sudah Kena Pajak harus dipungut pajaknya untuk memberikan penghasilan kepada negara . Salah satu syarat pemungutan pajak adalah pemungutan pajak harus adil, yakni "pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak" . Memang Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Namun, itu tidak berarti menjadi sebuah peluang bagi para 'Orang Kaya" untuk tidak membayar pajak .

Akhir-akhir ini memang kita sedang dihangatkan oleh isu Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang akan diberlakukan oleh pemerintah bagi para orang kaya dan korporasi yang selama ini tidak patuh membayar pajak . Alasannya yaitu untuk menarik kembali uang warga negara indonesia yang disimpan diluar negeri yang jumlahnya sangat besar . Jelas ini menimbulkan Prokontra di masyarakat . Bagaimana tidak, bagi masyarakat yang taat membayar pajak ini merupakan suatu ketidakadilan pemerintah dalam pemungutan pajak . Masyarakat merasa di 'Anak Tiri' kan oleh pemerintah dari orang kaya yang akan mendapatkan Tax Amnesty tersebut .

Menurut data yang dilansir Global Finansial Integrity (GFI) pada desember 2015 menyebutkan bahwa Indonesia berada pada urutan ke-9 dari aliran uang haram tertinggi di dunia . Sungguh pencorengan nama baik negara . Dalam kurun waktu 10 tahun (dari 2003-2013) Indonesia telah kehilangan potensi penerimaan pajak dari sekitar USD 18.8 miliar (Rp 2.400-an triliun) atau rata-rata Rp 200-an triliun per tahun dana yang keluar dari Indonesia, hanya dari transaksi perdagangan yang tercatat. Angka yang setara dengan 10% total APBN ini merupakan dana yang mengalir kelaur dari Indonesia tanpa membayar pajak. Uang sebesar ini cukup untuk membiayai belanja kesehatan di seluruh Indonesia selama satu tahun. (Sumber : Forum Pajak Berkeadilan) .

Indonesia pernah melakukan kebijakan Tax Amnesty sebanyak 4 kali, yaitu : pada tahun 1965, 1984, 2008 dan 2015 . Dan hasilnya adalah pemerintah gagal dalam mendongkrak kepatuhan wajib pajak . Tingkat kepatuhan wajib pajak STAGNAN, realisasi penerimaan pajak TURUN, dan tax ratio TIDAK NAIK secara signifikan . Jelas ini merupakan sebuah pembelajaran bahwa Tax Amnesty masih belum bisa diterapkan di Indonesia maupun di dunia . Menurut sumber yang saya baca, terdapat tiga faktor yang mengakibatkan Tax Amnesty gagal dalam mendongkrak pendapatan negara (Sumber : Forum Pajak Berkeadilan)  :

1. Tax Amnesty terlalu sering diberikan

Masyarakat menjadi berpikir untuk tidak mengikuti Tax Amnesty, toh nanti pun akan ada lagi Tax Amnesty dilain waktu

2. Tax Amnesty tidak dibarengi perbaikan administrasi perpajakan

Ini menimbulkan penurunan Kepatuhan Wajib Pajak karena masyarakat yang merasa taat membayar pajak menjadi iri terhadap pemerintah yang membiarkan orang kaya yang tidak membayar pajak bahkan memberikan pengampunan pajak .

3. Tax Amnesty tidak disertai dengan penegakan hukum perpajakan

Alih-alih berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan pajak, pemerintah justru mengalami penurunan citra dan wibawa dipandangan masyarakat karena melakukan kebijakan Tax Amnesty tersebut .

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline