Lihat ke Halaman Asli

Pendampingan Program Kerja SDGs Melalui Kuliah Kerja Nyata di Desa Jatitamban

Diperbarui: 22 Agustus 2022   12:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

PENDAMPINGAN KESEHATAN (SDGs ke-3) - Setelah melaksanakan kegiatan pelatihan kepada sasaran pada minggu sebelumnya, kegiatan berikutnya adalah pendampingan. Tahap pelaksanaan program kerja minggu keempat yakni pendampingan sasaran dalam proses implementasi dari sosialisasi dan inovasi ilmu yang telah didapatkan.  

Kegiatan pendampingan ini memiliki tujuan untuk membantu para sasaran program kerja agar dapat memahami materi yang telah disampaikan. Selain itu, dalam pendampingan ini juga memiliki tujuan untuk menemukan dan menerapkan cara untuk menjamin bahwa rencana program kerja dilaksanakan sesuai dengan perencanaan awal. Masing-masing aspek program kerja melakukan pendampingan sesuai dengan sasaran pada pelatihan sebelumnya. 

Pada program kerja kesehatan, kegiatan pada minggu keempat merupakan lanjutan dari pendidikan kesehatan yang telah dilakukan pada minggu sebelumnya. Kegiatan yang dilaksanakan pada minggu keempat ini yaitu pendampingan kepada lansia dalam pemeriksaan kesehatan. 

Pada kegiatan ini bekerja sama dengan petugas PONKESDES yaitu perawat dan bidan desa dengan memanfaatkan posyandu lansia sebagai salah satu fasilitas kesehatan komunitas yang diadakan sebulan sekali. Kegiatan pendampingan dilakukan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan konsultasi dengan perawat.

Dokpri

PENDAMPINGAN UMKM (SDGs ke-9) - Program kerja di bidang industri (UMKM), kegiatan yang sudah dilaksanakan pelatihan serta edukasi terkait pentingnya sertifikasi halal untuk produk yang dihasilkan. 

Selanjutnya, penerapan kepada pelaku UMKM terkait sertifikasi halal yaitu dengan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SJPH (Surat Jaminan Produk Halal). Pembuatan NIB pada pelaku UMKM merupakan syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat halal pada produknya. NIB merupakan identitas pelaku usaha. 

Pendaftaran NIB dilakukan secara online di Onine Single Submission (OSS) dengan laman https://oss.go.id/. Pembuatan NIB cukup mudah, persyaratan yang perlu disiapkan yaitu (1) Nomor Induk Kependudukan (NIK), (2) Nomor Whatsapp, (3) Kartu Keluarga (KK), (4) Alamat E-mail (jika ada). 

Akan tetapi, terdapat pelaku UMKM yang belum mengerti terkait pembuatan NIB, mahasiswa KKN UNEJ di Desa Jatitamban ikut memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendaftarkan di laman OSS dengan menghimpun dokumen yang diperlukan dalam pembuatan NIB. 

Dokpri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline