Lihat ke Halaman Asli

Fajar

PEZIARAH DI BUMI PINJAMAN

Mungkinkah "Lelang Jabatan" Diseragamkan di Indonesia?

Diperbarui: 24 Juni 2015   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13721709511219491591

[caption id="attachment_251267" align="aligncenter" width="553" caption="Ilustrasi (reformasibirokrasi.com)"][/caption]

Salah satu program unggulan Jokowi-Ahok adalah sistem lelang jabatan melalui mekanisme seleksi transparan. Tujuannya, untuk memetakan Sumber Daya Manusia yang bekerja sebagai pegawai tata kelolah pemerintahan di Pemprov DKI Jakarta. Sehingga Pemprov bisa mendudukan orang yang tepat/kapabel pada tempat semestinya. Hal ini bisa meminimalisasi "adanya pengangguran terselubung" di lingkungan birokrasi karena orang yang ditempatkan di sebuah jawatan pemerintahan sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Praktik KKN (Kolusi, korupsi, dan Nepotisme) juga bisa diminimalisai melalui sistem pelelangan ini. Peluang untuk menempatkan orang partai, keluarga, atau yang menyogok bisa ditutup. Diharapkan dengan cara ini, tata kelolah pemerintahan mulai dari lingkungan kelurahan sampai propinsi dapat lebih efektif dan efisien karena ditempatkan oleh orang-orang yang sungguh berkomepeten dalam bidangnya.

Itu ideal yang diharapkan dengan adanya sistem lelang jabatan. Hasilnya sudah mulai dirasakan oleh orang Jakarta. Meskipun masih saja ada pro-kontra tetapi langkah Jokowi-Ahok ini mesti didukung jika masyarakat menginginkan reformasi total dalam tubuh birokrasi.

Diam-diam saya mempunyai kerinduan andaikan sistem lelang jabatan ini diatur dari pusat melalui permen atau inpres atau apa pun jenis aturannya, sehingga menjadi sebuah panduan bagi semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar agenda reformasi birokrasi yang digulirkan pada 15 tahun silam bukan hanya diimplementasikan di DKI Jakarta saja, tetapi di seluruh wilayah NKRI. Apalagi dengan adanya otonomi daerah, malah trend munculnya raja-raja kecil di daerah dengan mentalitas KKN di tubuh birokrasi malah menguat.

Apakah hal ini dimungkinkah oleh Undang-undang sehingga tidak bertabrakan dengan UU tentang otonomi daerah, di mana presiden atau kemendagri yang mengurusi birokrasi masih diberi ruang untuk mengatur dan mengontrol tranparansi tata kelolah pemerintahan di daerah?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline