Lihat ke Halaman Asli

Fajar

PEZIARAH DI BUMI PINJAMAN

Antiklimaks Kasus Susno Duaji Vs Pekerjaan Rumah Jaksa Agung

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Antiklimaks kasus perlawanan terbuka Komjen Susno Duadji terhadap Kejaksaan yang adalah mitra penegak hukum kepolisian dengan aneka dalih telah terjadi. Sang mantan jendral menyerahkan diri melalui mekanisme negosiasi kuasa hukum Untung S yang mendatangi Jaksa Agung, Basrief Arief. Melalui kuasa hukum keluarga ini, Susnomeminta sendiri Kejaksaan Agung untuk dieksekusi dan ditahan di Lapas Klas II A Cibinong, Lapas yang baru dibangun tahun 2005. Selama ini, Lapas pilihan Susno ini hanya berisikan napi pidana umum dan kapasitasnya dikatakan sudah meluap.

Negosiasi ini berhasil. Jaksa Agung pun menyetujui agar Susno dieksekusi dan ditahan di Lapas yang dipilih Susno sendiri, termasuk dilakukan secara diam-diam tanpa sorotan media pada malam hari pukul 23.10-23.30 WIB. "Saya setujui pelaksanaan eksekusi itu, artinya saya tunjuk personel dengan sangat terbatas," kata Basrief saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013), seperti dikutip Kompas.Com.

Sekarang resmilah Susno Duaji menjalani hukumannya selama 3 tahun 6 bulan setelah aksinya melawan penegak hukum negara dan menyembunyikan dirinya selama beberapa hari.

Di balik antiklimaks ini, proses eksekusi kedua yang mengantar Susno ke Lapas Cibinong masih menyisahkan pertanyaan besar bagi publik awam hukum dan perundag-undangan. Bolehkah seorang tahanan memilih Lapas tempat peristirahatannya? Apakah ada Undang-undang yang mengatur bahwa seseorang yang telah terbukti bersalah di pengadilan diperbolehkan memilih rumah tahanan sesuai dengan keinginannya sendiri? Mengapa Susno tidak ditahan di LP Sukamiskin, lapas khusus terpidana kasus korupsi? Mengingat bahwa Lapas Cibinong sudah meluap karena Lapas yang berkapasitas 950 orang, telah terisi 1.150 orang ditambah Susno menjadi 1.150 orang. Selain itu, dari 1.151 tahanan hanya Susno Duaji tahanan tindakan pidana khusus korupsi dan satu-satunya "mantan jendral."

Semua fakta dan pertanyaan ini menimbulkan "curiga" bagi masyarakat awam yang tidak paham hukum dan perundangan. Jangan-jangan telah terjadi deal-deal khusus di antara Susno dan Kejaksaan Agung, sehingga mau saja ketua Jaksa Agung disetir oleh seorang koruptor. Kecurigaan ini kian bertambah ketika proses eksekusi pun terkesan rahasia, sehingga tidak sempat dikawal media.

Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Agung harus segera menjelaskan ke publik dasar hukumnya apa, sehingga Susno Duaji bisa memilih sendiri Lapas Cibinong sebagai tempat ia menjalani hukuman dan bukan di Lapas Sukamiskin yang menjadi tempat khusus bagi tahanan tindak pidana korupsi?

Penjelasan Jaksa Agung sangat dinantikan agar tidak ada dusta di antara rakyat dan para penegak hukum!!!

Opini Terkait: Enaknya Jadi Koruptor di Indonesia

Sumber Berita:

Eksekusi Susno Duaji

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline