Lihat ke Halaman Asli

Fajar AldiPutra

Mahasiswa Hubungan Internasional

Kebijakan Indonesia dalam Pertahanan Serangan Siber: Cyber Security

Diperbarui: 4 Oktober 2022   10:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baru-baru ini Indonesia dikejutkan dengan adanya serangan dari hacker asal luar negeri, Bjorka. Hacker yang viral karena menjual data pribadi di salah satu forum jual beli online, Breach Forum, ini masih melakukan peretasan terhadap data-data pribadi masyarakat Indonesia. Tak terkecuali dengan para pejabat politik ternama di Indonesia yang menjadi korban sebar data dari hacker ini. Hal ini membuat pemerintah melakukan investigasi dan melakukan pertahanan terhadap serangan berupa siber ini dengan gencar.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi serangan siber yang dilakukan oleh hacker Bjorka ini, seperti mengesahkan Undang Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) dan melakukan penangkapan terhadap para penyedia sarana bagi hacker Bjorka untuk melakukan aktivitasnya. Bahkan baru-baru ini Pemerintah Indonesia telah mengklaim tentang penangkapan Bjorka namun tidak mengeksposnya di publik. Meskipun hal ini dibantah dengan adanya cuitan masih terus update dari hacker Bjorka ini.

Hal ini membuat masyarakat Indonesia bertanya-tanya tentang apa itu siber, mengapa sebuah serangan siber terjadi dan apa yang akan dilakukan pemerintah Indonesia dalam menghadapi serangan siber ini.

Hacker atau seorang peretas yang biasanya menjadi actor utama dalam terjadinya serangan di ruang siber ini merupakan seorang yang ahli dalam bidang komputer atau terampil dalam pengetahuan teknis komputer untuk mengatasi suatu masalah atau melakukan suatu pembobolan atau ekploitasi terhadap sistem computer.

Ruang Siber atau Cyberspace merupakan ruang dimana suatu komunitas bias saling terhubung satu sama lain menggunakan jaringan seperti internet untuk melakukan berbagai kegiatan atau aktivitas sehari-hari.

Serangan terhadap siber ini merupakan suatu bentuk perbuatan, perkataan, pemikiran baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak oleh pihak manapun, dengan motif dan tujuan apapun, serta lokasi dimana pun, terhadap objek vital maupun non-vital yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamtan bangsa. (Permenhan, 2014)

Dalam mengahadapi serangan siber tersebut dilakukan berbagai upaya dalam bentuk Cyber Defense atau pertahanan siber.

Cyber Defense ditujukan untuk mengatasi atau mencegah terjadinya ancaman atau serangan siber dan menjelaskan posisi ketahanan saat ini, sehingga diperlukan kesiapan dan ketanggapan dalam menghadapi ancaman serta memiliki kemampuan untuk memulihkan akibat dari dampak serangan di ruang siber.

Serangan siber biasanya dilakukan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab demi memperoleh keuntungan yang bersifat materil atau immaterial. Pihak yang melakukan serangan siber sendiri bias berasal dari sebuah actor negara maupun non-negara sehingga pihak ini bisa merupakan perorangan ataupun kelompok,

Serangan dari siber ini dapat dilakukan dengan beberapa bentuk,seperti serangan yang dilakukan dengan melakukan pencegahan terhadap pengguna yang sah untuk mengakses dan menggunakan system atau sumber daya yang di targetkan.

Serangan siber yang juga sering terjadi atau dilakukan terhadap Indonesia yaitu serangan berupa penggantian atau pengubahan terhadap suatu halaman website menjadi sesuatu yang diinginkan oleh hacker tersebut. Seperti yang sering terjadi pada website Telkomsel yang dilakukan modifikasi terhadap website tersebut oleh para hacker yang protes terhadap penyedia layanan komunikasi ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline