Lihat ke Halaman Asli

Fajar Abimanyu

Pendidikan

Sebuah Tinjauan Singkat

Diperbarui: 16 Mei 2024   07:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam era digital ini, kejahatan di media sosial telah menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan penegak hukum di seluruh dunia. Undang-undang yang mengatur perilaku di media sosial bertujuan untuk melindungi individu dari pelecehan, penipuan, dan ancaman di platform-platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Beberapa hukum yang relevan meliputi undang-undang tentang pencemaran nama baik, penipuan online, ancaman cyber, dan privasi data. Negara-negara juga semakin memperkuat hukum terkait cyberbullying dan revenge porn.

Penerapan hukum ini sering kali melibatkan kerjasama antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan di media sosial dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan perkembangan teknologi yang cepat, undang-undang ini terus disesuaikan untuk mengatasi tantangan baru yang muncul di dunia digital.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline