Lihat ke Halaman Asli

fajar andriana

wiraswasta

2024

Diperbarui: 18 April 2023   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Joglosemar. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com

Beragam spekulasi mengenai pemilu 2024 akan tetap berjalan atau ada skenario penundaan beberapa waktu yang lalu sempat menjadi perbincangan di ruang publik. Dengan berbagai sudut pandang pertentangan ide dan gagasan ada yang menggiring pada perpanjangan masa jabatan presiden dan ada pula yang melawan menggunakan akal sehat dan gagasan mengenai landasan bernegara. Bersamaan dengan itu pula Komisi Pemilihan Umum tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan, walaupun dalam perjalanannya masih ada beberapa kendala dan gugatan dari calon peserta Pemilu 2024.

Sangat jelas sekali dalam konstitusi kita menjelaskan bahwa Pemilu wajib dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 22E ayat 1 yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Oleh karena itu sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai dilaksanakan atau tidaknya Pemilu 2024, karena sudah menjadi kewajiban negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

Apabila pemilu ditunda, harus ada masa bahwa pejabat Presiden itu kosong, apabila terjadi kekosongan tidak ada lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengisinya, ( Prof. Mahfud MD, youtube mojokdotco edisi pertama). Oleh karena itu, pemerintah menjamin segala tahapan-tahapan yang ada agar berjalan sesuai jadwal dan segala kebutuhan yang disepakati, bahwa tanggal 14 Februari 2024 adalah Pemilu.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, maka penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum juga harus menunjukkan keseriusan dalam menyelenggarakan pemilu, utamanya dalam melaksanakan tahapan dengan baik, profesional, berintegritas, jujur dan adil dengan prinsip kehati-hatian agar setiap peserta pemilu dan masyarakat umum mempunyai kepercayaan, tidak ada lagi kecurigaan mengenai proses tahapan yang berlangsung dan juga mengenai hasil dari pemilu itu sendiri. Inilah cita-cita konstitusi yang luhur yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pihak yang berkepentingan dalam Pemilu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline