Lihat ke Halaman Asli

Fajar

Mahasiswa Universitas Brawijaya

Medical Model vs Social Model dan Human Rights Model bagi Disabilitas Indonesia

Diperbarui: 26 Mei 2022   13:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Penyandang Disabilitas (Shutterstock/bro.vector)

Penyandang disabilitas di Indonesia berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dilangsungkan pada tahun 2019, penyandang disabilitas di Indonesia jumlahnya diketahui sebesar 9,7 persen dari jumlah total penduduk Indonesia, dengan kata lain jumlah penyandang disabilitas di Indonesia terdapat sekitar 26 juta orang.

Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan disabilitas? Kemudian apa bedanya dengan difabel, bukankah mereka sama?

Di Indonesia sendiri, dahulu istilah yang dipakai untuk merepresentasikan disabilitas yakni dengan sebutan penyandang cacat, yang mana istilah ini diberikan kepada mereka yang memiliki perbedaan kondisi fisik maupun mental. 

Istilah disabilitas sendiri kemudian mulai diperkenalkan untuk menggantikan istilah penyandang cacat, yang mana istilah penyandang cacat ini dinilai tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman yang mensyaratkan inklusivitas.

Istilah penyandang cacat sendiri digantikan karena istilah ini dinilai memiliki nuansa kasar dan cenderung merendahkan. Hingga kemudian istilah penyandang cacat ini digantikan dengan istilah disabilitas yang mana istilah ini merupakan serapan dari kata "disability" yang memiliki arti ketidakmampuan. Lain halnya dengan istilah disabiltas, istilah difabel diambil dari akronim dari kata "diferent abbility" yang memiliki arti kemampuan yang berbeda.

Menjadi seorang difabel atau disabilitas di Indonesia bukanlah hal yang mudah, mereka dalam menjalankan kehidupan sosialnya kerap kali dihadapkan dengan paradigam berpikir masyarakat yang kerap mendiskriminasi mereka. 

Sejatinya, meskipun telah memiliki pondasi hukum yang menopang hak-hak para penyandang disabilitas, jika melihat fakta dilapangan penerapannya masih belum maksimal. Hak para penyandang disabilitas di Indonesia sendiri sebelumnya telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016, akan tetapi sangat disayangkan penerapannya dinilai masih belum maksimal.

Salah satu hal yang melatarbelakangi berbagai permasalahan yang kerap diterima dan dialami oleh rekan-rekan disabilitas di Indonesia sendiri dikarenakan stigma negatif yang masih melekat pada rekan-rekan disabilitas masih cukup sulit untuk dihilangkan. 

Masyarakat Indonesia sendiri secara umum masih menerapkan konsep medical model yang melihat rekan-rekan disabilitas sebagai individu yang berbeda, memiliki kekurangan dan keterbatasan, serta pautu untuk dikasihani. 

Konsep medical model inilah yang selanjutnya menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya diskriminasi terhadap rekan-rekan disabilitas di Indonesia. 

Mereka dianggap tidak mampu melakukan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh orang normal pada umumnya karena keterbatasan yang mereka miliki hingga perlu dilakukan pengobatan atau perawatan agar mereka dapat beradaptasi dengan masyarakat normal lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline