Lihat ke Halaman Asli

Prajurit Yonif 406/CK Bagikan Zakat Fitrah

Diperbarui: 10 Juni 2019   17:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Menjelang hari raya Idul Fitri, setiap muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.

"Oleh karena itu sebagai prajurit juga harus memberikan zakat fitrah yang sudah merupakan suatu kewajiban.

Yonif 406/CK melaksanakan zakat fitrah setahun sekali dibulan Ramdan Menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Zakat fitrah ini diberikan kepada mereka yang berhak mendapatkannya sebelum khatib naik mimbar, dengan demikian batasan untuk memberikan zakat fitrah adalah ketika Khotib membacakan khotbah idhul fitri.

"Satuan berharap agar dengan kegiatan zakat fitrah selain untuk mensucikan diri juga dapat memberikan kelancaran dan kesuksesan untuk seluruh prajurit dalam mengemban tugas bagi Negara dan Bangsa sehingga keutuhan NKRI selalu terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline