Khamr secara bahasa artinya tertutup, atau penutup. Seperti khimar atau kerudung perempuan. Segala sesuatu yang menutup sesuatu yang lain disebut dengan khamr. Adapun arti lain dari kata khamr, yaitu semua yang dapat memabukkan, seperti narkotika, ramuan dari bunga-bunga dan daun, kotoran kerbau, serta kotoran manusia.
Dalam Islam, khamr atau sesuatu yang dapat memabukkan hukumnya adalah haram karena menimbulkan kemudaratan bagi individu maupun masyarakat.
Dalam buku yang ditulis oleh Abdullah Nashih Ulwan, kebiasaan mabuk dari segi kesehatan dan akal, termasuk yang disepakati oleh dokter dan sarjana kesehatan, dapat menyebabkan gila, lemah ingatan, mewarisi berbagai penyakit saraf, lambung dan usus, tumpulnya ketajaman pikiran dan ingatan, dan lain sebagainya.
Dari segi jiwa, akhlak, dan sosial, disebutkan bahwa sesungguhnya pecandu khamr tersifati dengan sifat-sifat yang tercela, dan terbiasa dengan berbagai kebiasaan yang jelek, seperti dusta, penakut, merendahkan nilai-nilai akhlak dan idealis yang tinggi, terdorong melakukan berbagai perilaku kriminal, dan lemah perasaan terhadap kewajiban.
Sementara, Prof Asep Usman Ismail menyebutkan dampak dari khamr, diantaranya yaitu dapat menyebabkan tertutupnya nalar, emosi yang menjadi tidak stabil, dan rohani yang tidak memiliki kepekaan terhadap nilai agama.
Allah SWT berfirman dalam surat al-Ma'idah ayat 90-91 mengenai haramnya khamr;
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Ayat di atas menegaskan bahwasannya praktik-praktik tersebut merupakan perbuatan keji yang dapat merusak moralitas individu dan menyebabkan permusuhan, serta kebencian di dalam masyarakat.
Kesadaran akan bahaya khamr dan larangan dari Allah SWT seharusnya menjadi motivasi kuat bagi umat Muslim untuk menjauhi dan menghindari segala bentuk zat yang memabukkan. Khamr tidak hanya memberikan dampak negatif bagi kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat mengancam moralitas, serta kehidupan sosial individu dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H