Lihat ke Halaman Asli

Faja Faradila

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Kasus KDRT yang Dilakukan Suami terhadap Istri di Tangerang

Diperbarui: 29 November 2022   20:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peristiwa kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri belakangan ini sedang viral disosial media. Terlihat dari rekaman singkat yang diunggah diakun instagram elganggafm, video tersebut memperlihatkan seorang suami mencekik, menendang dan menginjak sang istri. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami yang bernama Tamrin (43) diduga terjadi karena sang suami mendapat kabar dari tetangga jika istrinya, Karyati (44) berselingkuh dengan laki-laki yang diduga adalah tetangganya sendiri.

Menurut info yang didapat pasangan suami istri menikah secara siri, pernikahannya sudah berjalan selama 17 tahun dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasangan suami istri tersebut sudah memiliki dua anak.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 11 November 2022, sekitar pukul 16:20 ketika sang suami, Tamrin (43) baru pulang kerja dan mendapat kabar tersebut. Sekitar pukul 16:25 sang suami melakukan kekerasan kepada istrinya, Karyati (44). Kasus KDRT tersebut direkam oleh salah satu anaknya. Dari video tersebut terdengar suara anak berteriak ketakutan.

Dikutip dari twitter rehumastangsel, Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku KDRT di Setu wilayah Tangerang Selatan. AKBP Sarly Sollu mengatakan "sudah diamankan untuk pelakunya, di Polsek Cisauk."

Sang suami yang bekerja sebagai security perumahan ditangkap di kediamannya pada tanggal 13 November 2022, pukul 23.00.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar dimulut, telinga bagian belakang, bagian pipi dan leher.

Pelaku terancam pidana pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline