Lihat ke Halaman Asli

Bahaya Peminjaman Online

Diperbarui: 3 Januari 2019   22:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Faiz nur maajid, Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Dalam perekonomian suatu negara, saat sekarang ini jarak dan waktu bukanlah sebagai masalah yang berarti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Banyak berbagai aplikasi tercipta untuk memfasilitasinya. 

Perekonomian suatu negara dapat dilihat dari perkembangan teknologi di negara tersebut. Semakin tinggi perkembangan teknologi maka semakin tinggi pula pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Salah satu perkembangan teknologi di bidang ekonomi adalah munculnya proses kredit yang lebih mudah dalam hal pengajuan kredit ataupun pencairannya. Fintech atau Financial Technology yang berarti sebuah inovasi di bidang jasa keuangan,

Hadirnya Fintech menggoyang dunia kredit di Indonesia. Proses kredit yang biasanya membutuhkan waktu 1 minggu untuk cair, sekarang bisa disetujui dalam hitungan jam oleh perusahaan pinjaman online. 

Pertumbuhan Fintech luar biasa. Dari hanya beberapa gelintir perusahaan, saat ini sudah ada lebih dari 30 perusahaan fintech OJK yang memberikan kredit online. Namun, sesuatu yang baru dan inovatif, selalu ada sisi positif dan negatif. Belakangan muncul banyak keluhan di media soal cara penagihan pinjaman online yang dianggap tidak sesuai ketentuan dan melanggar privacy.

Bahaya pinjaman online antara lain sebagai berikut:

Bunga pinjaman yang tinggi. Sampai saat ini OJK tidak mengatur soal batasan bunga pinjaman online. Tingginya suku bunga diserahkan kepada perusahaan pinjaman online.

Data pribadi yang ada di smartphone. Calon nasabah seringkali kurang paham dan mengerti bahwa dia memberikan persetujuan atas penggunaan dan akses data pribadinya untuk kepentingan pengajuan kredit online. Jika calon nasabah memberikan consent persetujuan kepada perusahaan untuk melihat dan menganalisa data di telpon selular nasabah maka sah sah saja perusahaan peminjamaan online menggunakan data tersebut.

 Terdapat biaya administrasi penagihan. Karena proses penagihan membutuhkan sumber daya manusia yang extra, beberapa perusahaan pinjaman online membebankan biaya penagihan ke nasabah yang menunggak. Ketentuan biaya yang harus dibayarkan juga tidak dicantumkan secara jelas dalam website mereka.

Pinjaman online dapat memudahkan mendapatkan alternatif pembiayaan bagi kita. Pengajuan kredit yang identic dengan kelaamaan dan rumitnya proses membuat masyarakat beralih pada pinjaman Online.

Tetapi, kita sebagai calon nasabah alangkah lebih baik jika bias lebih berhati-hati dan mengerti resiko yang akan dihadapi jika melakukan peminjaman online tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline