Dari hari ke hari, banyak masyarakat yang semakin terbuka dengan yang Namanya berinvestasi sahan dan sekarang telah menjadi alternatif yang tidah hanya untuk menabung melainkan sebagai ladang untuk mendapatkan keuntungan pundi-pundi rupiah. Ada juga yang menjadikan sebagai sumber penghasilan utama karena potensi return yang tinggi.
Namun tak sedikit masyarakat yang mengetahui terdapat perbedaan fundamental antara saham konvensional dan saham syariah, tentu jika saham syariah sudah pasti diperdagangkan dengan berlandaskan syariat islam.
Kenali dan ketahui ketentuannya sebelum anda memutuskan untuk berinvestasi agar investasi tersebut berjalan sejalan dengan syariat islam!
Konsep Dasar Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah pada dasarnya termasuk didalam keuangan syariah yang dimana seluruh ketentuan pelaksanaannya didalam diatur bedasarkan landasan hukum islam. Sebagai contoh investasi syariah ada beberapa ketentuan, contohnya adalah dilarang membeli saham perusahaan minuman keras, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian, dan seluruh produk atau jasa yang tidak sejalan dengan ketentuan agama islam.
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) konsep dasar pasar modal syariah yaitu, Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman.
Sehingga transaksi yang dilakukan didalamnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah, hal ini pun tidak jauh berbeda dengan pasar modal biasa, hanya saja beberapa system yang disesuaiakan dengan syariat islam.
Ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaanya
Didalam pasar modal syariah ini, terdapat beberapa ketentuan ketentuan yang harus dilakukan agar berjalan sesuai syariat islam sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), antara lain:
1. Tadlis, yaitu tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual dengan tujuan mengelabui pembeli seolah-olah ojek akad tersebut tidak cacat.
2. Taghrir, merupakan upaya untuk mempengaruhi orang lain atau calon pembeli baik ucapan ataupun tindakan yang mengandung kebohongan agar terdorong untuk melakukan transaksi.
3. Tanajusy/Najsy, tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak ingin untuk membelinya. Dengan harapan agar dapat menimbulkan kesan ada sejumlah pihak yang berminat untuk membelinya.
4. Ikhtikar, merupakan membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya. Kemudian, akan dijual lagi saat harga menjadi lebih mahal.
5. Ghisysy, adalah salah satu bentuk tadlis yaitu penjual menjelaskan keunggulan barang yang dijual tapi menyembunyikan kecacatan barang tersebut.
6. Ghabn, metidakseimbangan antara dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akan baik dari kualitas atau kuantitasnya sehingga merugikan pihak lain
7. Bai' Alma'dum, melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (melakukan short selling).
8. Riba, Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.
Kesimpulan
bahwa investasi dalam pasar modal syariah memiliki perbedaan fundamental dengan pasar modal konvensional. Pasar modal syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam yang melarang transaksi yang bertentangan dengan aturan agama. Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pasar modal syariah, seperti larangan spekulasi, manipulasi, riba, dan unsur-unsur yang tidak sejalan dengan prinsip syariah, harus diperhatikan agar investasi tersebut sesuai dengan ketentuan agama.
Pasar modal syariah memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dengan memperhatikan nilai-nilai agama. Investasi dalam pasar modal syariah dapat menghasilkan keuntungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sambil memastikan bahwa investasi tersebut tidak melibatkan transaksi yang dilarang oleh agama Islam.
Adanya ketentuan-ketentuan seperti tadlis, taghrir, tanajusy/najsy, ikhtikar, ghisysy, ghabn, bai' alma'dum, dan riba dalam pasar modal syariah bertujuan untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan pihak lain, menciptakan ketidakseimbangan, atau melibatkan unsur penipuan. Hal ini menjadi pedoman bagi investor yang ingin terlibat dalam pasar modal syariah agar bertransaksi secara etis dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H