Mahasiswa KKN GIAT 3 UNNES menyelenggarakan program kerja sosialisasi Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) penjual jamu gendong di Dusun Jubug, Desa Tonoboyo, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jumat (18/11/2022). Sosialisasi ini dilakuan pada pukul 13.30 hingga 15.00 WIB. Program kerja ini merupakan inisiatif mahasiswa KKN GIAT 3 UNNES bernama Cepti Wahyuningrum dalam menyelesaikan perizinan usaha penjual jamu gendong dan usaha untuk meningkatkan perekonomian pelaku usaha.
“NIB merupakan tahapan yang penting dalam memulai suatu usaha (UMKM) karena banyak pelaku usaha dari sektor UMKM yang belum tahu tentang perizinan online ini, baik secara alur sistem maupun manfaat dari NIB sebagai legalitas mereka” Jelas Cepti Wahyuningrum ketika melaksanakan sosialisasi pada tanggal 18 November 2022.
Lebih lanjut Cepti Wahyuningrum menyampaikan manfaat memiliki NIB, mampu meningkatkan investasi mikro di wilayah tersebut dan dapat mempermudah akses para pelaku dalam mendapatkan permodalan usaha.
"Dengan tersosialisasinya OSS di wilayah kecamatan dan dimilikinya NIB oleh pelaku UMKM bisa meningkatkan investasi mikro di wilayah tersebut, karena NIB sebagai legalitas usaha, NIB juga bisa mempermudah akses untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal usaha," terangnya.
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dalam sosialisasi dijelaskan, untuk mendapatkan NIB setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini mempermudah pelaku UMKM mengurus perizinan dengan mengkses laman OSS melalui website www.oss.go.id atau mengunduh aplikasi OSS lewat Playstore. Syarat yang dibutuhkan terdiri dari NIK, NPWP (Optional), serta Email atau Nomer HP. Tanpa menunggu waktu lama, cukup menyelesaikan alur pendaftaran NIB maka langsung terbit sertifikat NIB hari itu juga. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM. Alur Penftaran NIB sebagai berikut :