Lihat ke Halaman Asli

Imunitas Negara, Memahami Hak dan Tanggung Jawab dalam Hukum Internasional

Diperbarui: 2 Desember 2024   13:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Imunitas kedaulatan negara merupakan konsep penting dalam hukum internasional yang melindungi negara dari litigasi di pengadilan asing. Prinsip ini didasarkan pada pengakuan bahwa semua negara berdaulat dan hak dapat mengatur urusannya sendiri tanpa campur tangan negara lain. 

Dalam situasi dunia yang semakin kompleks, memahami kekebalan kedaulatan menjadi semakin penting, terutama ketika menyangkut isu-isu seperti pelanggaran hak asasi manusia, konflik bersenjata, dan kerja sama internasional. Imunitas kedaulatan negara diatur oleh berbagai konvensi internasional dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara luas.

 Salah satu dokumen utamanya adalah Konvensi PBB tentang Kekebalan Negara dan Aset Negara, yang menegaskan bahwa suatu negara tidak dapat diadili di pengadilan negara lain tanpa persetujuan negara tersebut. 

Meski imunitas negara sudah ada sejak zaman dahulu, namun konsep tersebut baru diakui secara formal pada abad ke-19. Salah satu tonggak penting dalam pengakuan imunitas kedaulatan adalah Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961, yang mengatur bahwa diplomat dan misi diplomatik memiliki imunitas dari yurisdiksi negara penerima. 

Selain itu, Konvensi PBB tentang imunitas Negara dari Yurisdiksi perdata tahun 2004 memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai imunitas negara. Dasar hukum imunitas kedaulatan terletak pada prinsip-prinsip hukum internasional, seperti Piagam PBB dan berbagai perjanjian internasional. Prinsip ini juga diakui dalam banyak sistem hukum nasional, namun penerapannya berbeda-beda di setiap negara.

Ada dua jenis imunitas kedaulatan yang perlu dipahami, yakni imunitas absolut dan imunitas relatif. Imunitas absolut secara komprehensif melindungi negara dari segala bentuk litigasi, apapun sifat tindakan yang diambil. Sebaliknya, imunitas relatif memberikan pengecualian dalam kasus-kasus tertentu, seperti ketika suatu negara terlibat dalam kegiatan komersial atau melanggar hak asasi manusia. 

Meskipun imunitas kedaulatan dimaksudkan untuk melindungi hubungan internasional, namun prinsip ini sering dipertanyakan dan kontroversial. Insiden di mana negara-negara dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan perang sering kali memicu perdebatan mengenai apakah imunitas suatu negara harus dipertahankan. 

Salah satu contoh kasus adalah kasus Al Adsani v. Kuwait, Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan bahwa Kuwait tidak dapat dituntut atas penyiksaan di pengadilan Inggris, meskipun ada bukti pelanggaran hak asasi manusia. Keputusan tersebut menuai kritik karena dianggap melindungi pelanggar hak asasi manusia dengan kedok imunitas. 

Contoh lainnya adalah kasus Jurisdictional Immunities of the State , dimana Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Jerman memiliki imunitas negara dari klaim Italia terkait tindakan perang pada Perang Dunia II. Kasus ini menggambarkan bagaimana imunitas absolut dapat diterapkan dalam situasi yang menyangkut sejarah dan kedaulatan negara.

Di dunia yang semakin berkembang, penting untuk mencapai keseimbangan antara menghormati kedaulatan negara dan memastikan tanggung jawab internasional, memastikan bahwa imunitas negara tetap menjadi alat untuk melindungi kedaulatan dan akuntabilitas global. Hal ini dapat terus menjadi cara untuk melindungi kedaulatan tanpa menimbulkan kerugian apa pun. 

Oleh karena itu, penerapan imunitas kedaulatan negara dapat membantu menciptakan sistem hukum internasional yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan keadilan global, sehingga pelanggaran hak asasi manusia tidak disembunyikan di balik perisai kedaulatan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline