Financial Technology Syariah: Peluang dan Tantangan
Selasa, 11/12/2018-Hari ini Himpunan Mahasiwa Kajian Timur Tengah dan Islam Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia mengadakan public lecture terkait Masa Depan Fintech Syariah Indonesia: Peluang dan Tantangan. Seminar ini diisi oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengebangan Keuangan Mikro (GIKDPKM), Asosiasi Fintceh Syariah Indonesia (AFSI) dan perwakilan dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DKI Jakarta.
Seminar ini membahas hal mendasar terkait perkembangan fintech syariah yang ada di Indonesia dari tiga aspek yaitu terkait regulator oleh OJK, terkait para pelaku fintech yaitu AFSI serta dari sisi para ahli ekonomi syariah dalam menyikapi fintech syariah tersebut. Financial Technology atau yang lebih dikenal dengan fintech merupakan sebuah inovasi baru dibidang keuangan digital, yang mana memberikan kemudahan masyarakat untuk melakukan transksi ataupun kegiatan bisnis pada saat ini.
Tak kalah dengan fintech konvensional, fintech syariah kini juga berkembang semakin pesat dan menjadi tugas tanggung jawab bersama pemerintah, praktisi, akademisi agar arah dari fintech syariah ini sesuai dengan konsep ekonomi Islam serta berdampak positif bagi masyarakat. Berdasarkan tujuan dari ekonomi islam sendiri yaitu terciptanya kesehateraan dunia dan akhirat, menjadikan umat Islam yang ada akan dapat merasakan ketenangan lahir dan batin karena hadirnya fintech syariah ini.
Seperti yang dikatakan oleh Pak Jamil Abbas, perwakilan AFSI terkait pertanyaan bagaimana masa depan fintech syariah di Indonesia, beliau menjawab "Sangat cerah!! " melihat dengan peluang dan kelebihan yang dimiliki saat ini yaitu jumlah umat muslim yang masih dominan serta kesadaran akan menggunakan lembaga jasa dan keuangan yang makin meningkat. Beliau menambahkan bahwa fintech syariah ini tidak hanya sekedar memberikan kemudahan saja namun juga bagian dari mewujudkan budaya investasi dan kewirausahaan pada masyarakat.
Kemudian didukung dari sisi peluang yang dapat disimpulkan yaitu adanya konsep peer to peer landing yang telah menjadi gaya hidup di masyarakat sekarang, pertumbuhan ekonomi syariah yang meningkat, pasar fintech yang besar serta kebutuhan masyarakat akan fintech syariah yang cukup besar akan berdampak pada pesatnya perkembangan fintech syariah ini.
Selain kelebihan dan peluang yang dimiliki, terdapat beberapa tantangan yang harus segera diselesaikan antara lain: Pertama, penguatan regulasi. Kedua, literasi berupa pengetahuan dan pemahaman terkait fintech syariah dari segala aspek baik materi maupun aspek praktisnya. Ketiga, persaingan teknologi.
Keempat, kurangnya sinergi antar lembaga syariah seperti lembaga jasa keuangan maupun lembaga keuangan syariah. Kemudian dari sisi kapabilitas SDM juga harus terus ditingkatkan agar dalam perjalanan nya fintech syariah ini berjalan dengan seimbang dan baik serta tidak melenceng dari syariah Islam.
Harapan dari adanya seminar ini adalah untuk mensinergikan semangat untuk memajukan fintech syariah ini di Indonesia agar dapat menjadi salah satu alternatif dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi di Indonesia serta mewujudkan kesehjahteraan ekonomi dunia dan akhirat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H