Lihat ke Halaman Asli

Pilkades, Maju Mundurnya Desa

Diperbarui: 1 November 2017   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: infopabelan.blogspot.com

Pilkades merupakan proses sakral yang dilakukan oleh masyarakat pada tingkat desa. Arah suatu kapal bernama desa akan bergantung kepada kepala desa yang memenangkan persaingan suara. Kesejahteraan, kualitas pelayanan, pengembangan aset, pemberdayaan masyarakat dan beberapa aspek lain tergantung pada kebijakan yang diambil oleh kepala desa terpilih. Sebagian kepala desa terpilih dapat memberikan kontribusi kesejahteraan masyarakat, tetapi sebagian juga ada yang justru malah menjadi bencana, petaka, penyakit, hama bagi masyarakat. Sebagian kepala desa ada yang bisa menyelesaikan masa jabatan dengan pencapaian cemerlang, ada pula kepala desa sebelum purna berakhir di balik jeruji tahanan.

Polemik munculnya "raja kecil" memang bisa dikatakan membudaya pada masyarakat Indonesia. Kades yang tidak sesuai harapan biasanya muncul karena adanya praktik money politic, politik praktis jual beli suara. Praktik tersebut biasanya dilakukan oleh "Jago" Kades yang mencalonkan diri dengan cara memberikan uang atau bentuk lain saat mendekati hari pemilihan. Hal tersebut tentu dilarang dalam peraturan yang ada, tetapi praktiknya sudah membudaya. Lebih miris nya lagi masyarakat kita juga tergiur dengan hal tersebut. Padahal secara logika hitungan matematika calon kades yang mengeluarkan "modal" untuk menarik simpati masyarakat tentu akan mencari keuntungan saat berada di posisi kades. Terlebih banyaknya Dana Desa yang setiap tahun meningkat tentu menjadi "lahan basah" bagi Kades selain aset desa lain.

Bagi desa yang hendak melakukan pilkades, hendaknya masyarakat sadar terhadap siapa yang dipilihnya. Hendaknya masyarakat memilih calon yang memiliki kredibilitas, integritas, dan kapasitas yang memumpuni untuk mengarahkan pembangunan desa. Bukan justru memilih calon yang berani mengeluarkan uang banyak dan membagi-bagikan kepada calon pemilih. Sudah waktunya kita sadar bahwa saat kita memilih karena uang yang kita terima adalah proses jual beli suara. Dan hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline