Pencurian adalah tindakan mengambil barang milik orang lain yang tanpa izin dengan maksud untuk memiliki suatu barang tersebut secara permanen. Dalam hukum pidana, pencurian merupakan kejahatan yang melibatkan pengambilan barang atau properti yang bukan miliknya, tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pencurian dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pencurian kendaraan, pencurian identitas, atau pencurian data.
Berikut adalah beberapa elemen umum yang mendefinisikan tindakan pencurian:
1. Pengambilan Barang:
Tindakan memindahkan atau mengambil barang milik orang lain.
2. Tanpa Izin:
Pengambilan dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari pemilik barang.
3. Niat untuk Memiliki:
Tindakan dilakukan dengan niat untuk memiliki barang tersebut secara permanen, atau setidaknya untuk jangka waktu yang cukup lama.
4. Kehilangan Pemilik:
Pemilik barang mengalami kehilangan barang yang diambil.
Di Indonesia, pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Pasal 362. Pidana yang dijatuhkan bisa bervariasi tergantung pada jenis dan keadaan pencurian yang dilakukan.
Salah satu contoh kasus pencurian adalah dari POLDA METRO JAYA, Selama Januari 2024, terdapat Diroktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 37 tersangka dari 17 kasuspencurian yang telah diungkap di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Adapun perkataan dari Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimun) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Rabu (31/1/2024) yaitu " Berhasil mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu 37 orang".
Penyebab Kasus Pencurian yang semakin meningkat di Indonesia
Peningkatan kasus pencurian di Indonesia dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Berikut adalah beberapa penyebab yang sering disebutkan:
Kemiskinan dan Kesenjangan Ekonomi:
Tingkat kemiskinan yang tinggi dan kesenjangan ekonomi yang lebar dapat mendorong individu untuk melakukan tindak kriminal seperti pencurian untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Pengangguran:
Kurangnya lapangan pekerjaan dan tingginya tingkat pengangguran membuat beberapa orang merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan tindak kriminal.
Kurangnya Pendidikan dan Kesadaran Hukum:
Kurangnya akses terhadap pendidikan dan minimnya pemahaman tentang hukum membuat beberapa orang tidak memahami konsekuensi dari tindakan kriminal mereka.
Penyalahgunaan Narkoba:
Penyalahgunaan narkoba seringkali dikaitkan dengan tindak kriminal seperti pencurian. Orang yang kecanduan narkoba mungkin melakukan pencurian untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba.
Urbanisasi:
Proses urbanisasi yang cepat tanpa diimbangi dengan perencanaan yang baik sering kali menyebabkan munculnya daerah-daerah kumuh yang menjadi sarang kriminalitas.
Kurangnya Penegakan Hukum:
Kurangnya kapasitas dan efektivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pencurian dapat memberikan kesan bahwa tindakan kriminal dapat dilakukan tanpa takut konsekuensi serius.
Pengaruh Lingkungan Sosial:
Lingkungan sosial yang buruk, seperti keluarga atau teman yang terlibat dalam tindakan kriminal, dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindakan serupa.
Kesenjangan Sosial:
Ketidakadilan sosial dan kesenjangan dalam distribusi kekayaan dan kesempatan dapat menyebabkan rasa frustrasi dan marah, yang kemudian bisa memicu tindakan kriminal.
Teknologi dan Media Sosial:
Penyalahgunaan teknologi dan media sosial juga bisa menjadi sarana bagi para pelaku kriminal untuk merencanakan dan melakukan pencurian.
Untuk mengatasi peningkatan kasus pencurian, pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan diperlukan, termasuk peningkatan ekonomi, pendidikan, penegakan hukum yang lebih ketat, dan program-program pencegahan yang efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H